Modus Pacaran, Pria Asal Langkat Ini Larikan Lima Sepeda Motor Cewek

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Bambang Riyonaldi warga Stabat, Langkat ini berhasil menipu lima perempuan dengan melarikan sepeda motor mereka.

Korban terakhir adalah RAS, warga Jalan Sempurna, Medan Helvetia.

Dalam laporannya, perempuan 24 tahun itu mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5781 AFG, Kamis (25/9/2025) lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan menerangkan, aksi itu dilakukan Bambang melalui aplikasi pencarian jodoh. Setelah berkenalan, ia pun mengajak korbannya berkeliling menggunakan sepeda motor milik kenalannya itu.

“Jadi sasarannya memang perempuan yang memiliki sepeda motor. Tersangka menjalin hubungan pacaran, lalu mengajak bertemu dua sampai tiga kali sebelum melakukan aksinya,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).

Saat berkeliling, Bambang kembali memperdaya korbannya. Ia meminta korbannya turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu. Saat korbannya turun, ia pun kabur meninggalkannya menggunakan sepeda motor korban.

“Alasannya membeli minuman lah, obat lah atau apapun itu yang mengharuskan korbannya turun dari sepeda motor,” tuturnya.

Masih kata Yunus, pria 30 tahun itu telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Kelimanya di ‘eksekusi’ di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Aksinya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya di Jalan Amal, Medan Sunggal, Sabtu (17/1/2026). Saat itu, Bambang kembali melancarkan aksinya dengan perempuan lain. Namun, melihat gelagatnya yang mencurigakan perempuan tersebut berteriak hingga mengundang perhatian warga.

“Kita mendapat informasi keributan dan turun ke lokasi. Setelah kita kita cek, ternyata ada laporan yang sama dengan pelaku yang sama. Lalu tersangka kita amankan,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, Bambang mengaku telah lima kali menjalankan aksinya. Sepeda motor hasil kejahatan dijualnya dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.

“Hasil interogasi kita, uang itu digunakannya untuk bermain judi online. Tersangka kita jerat dengan pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Yunus pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Bambang untuk datang ke Polsek Sunggal membuat laporan.

“Karena laporan yang kita terima hanya satu. Sementara pengakuan tersangka dia sudah lima kali bermain. Jadi kita imbau untuk datang dan melapor,” pungkasnya.(sormin)

Berita Terkait

PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan
Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda
Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Ditemukan
Viral Bawa Sajam, Lima Anggota Geng Motor POC Ditangkap Resmob Polrestabes Medan
Ledakan di Grand Polonia Medan Diduga Akibat Pipa Gas Bocor
Pengakuan Tukang, Diduga Tiga Orang Meninggal Akibat Ledakan di Polonia Medan
Bungkam Argentina, Spanyol Juara Dunia

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:42 WIB

PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:59 WIB

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Ditemukan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:21 WIB

Viral Bawa Sajam, Lima Anggota Geng Motor POC Ditangkap Resmob Polrestabes Medan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:33 WIB

Ledakan di Grand Polonia Medan Diduga Akibat Pipa Gas Bocor

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:42 WIB