Modus Pacaran, Pria Asal Langkat Ini Larikan Lima Sepeda Motor Cewek

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Bambang Riyonaldi warga Stabat, Langkat ini berhasil menipu lima perempuan dengan melarikan sepeda motor mereka.

Korban terakhir adalah RAS, warga Jalan Sempurna, Medan Helvetia.

Dalam laporannya, perempuan 24 tahun itu mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5781 AFG, Kamis (25/9/2025) lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan menerangkan, aksi itu dilakukan Bambang melalui aplikasi pencarian jodoh. Setelah berkenalan, ia pun mengajak korbannya berkeliling menggunakan sepeda motor milik kenalannya itu.

“Jadi sasarannya memang perempuan yang memiliki sepeda motor. Tersangka menjalin hubungan pacaran, lalu mengajak bertemu dua sampai tiga kali sebelum melakukan aksinya,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).

Saat berkeliling, Bambang kembali memperdaya korbannya. Ia meminta korbannya turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu. Saat korbannya turun, ia pun kabur meninggalkannya menggunakan sepeda motor korban.

“Alasannya membeli minuman lah, obat lah atau apapun itu yang mengharuskan korbannya turun dari sepeda motor,” tuturnya.

Masih kata Yunus, pria 30 tahun itu telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Kelimanya di ‘eksekusi’ di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Aksinya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya di Jalan Amal, Medan Sunggal, Sabtu (17/1/2026). Saat itu, Bambang kembali melancarkan aksinya dengan perempuan lain. Namun, melihat gelagatnya yang mencurigakan perempuan tersebut berteriak hingga mengundang perhatian warga.

“Kita mendapat informasi keributan dan turun ke lokasi. Setelah kita kita cek, ternyata ada laporan yang sama dengan pelaku yang sama. Lalu tersangka kita amankan,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, Bambang mengaku telah lima kali menjalankan aksinya. Sepeda motor hasil kejahatan dijualnya dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.

“Hasil interogasi kita, uang itu digunakannya untuk bermain judi online. Tersangka kita jerat dengan pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Yunus pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Bambang untuk datang ke Polsek Sunggal membuat laporan.

“Karena laporan yang kita terima hanya satu. Sementara pengakuan tersangka dia sudah lima kali bermain. Jadi kita imbau untuk datang dan melapor,” pungkasnya.(sormin)

Berita Terkait

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi
Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi
Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:01 WIB

Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 20:10 WIB

Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga

Rabu, 2 September 2026 - 19:33 WIB

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 10:59 WIB

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Selasa, 1 September 2026 - 21:28 WIB

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Berita Terbaru

Berita

IKRAR Bantah RP Calo Proyek dan Oknum Pegawai

Sabtu, 5 Sep 2026 - 14:39 WIB