Mantan Plt Kadisdik Madina 96 Bulan, PPK Kegiatan Fisik DAK 8,5 Tahun

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG : Kedua terdakwa duduk di bangku ‘pesakitan’ saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejati Sumut.

MEDAN – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Gong Matua Nasution, Kamis petang (20/5/2025) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 8 tahun (96 bulan) penjara.

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Bambang Winanto juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Sedangkan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas) Andriansyah Siregar juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020 (berkas terpisah), dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan/ perekonomian negara total sebesar Rp4.705.354.273,82.

“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Bambang di hadapan majelis hakim diketuai Andriyansyah.

Khusus untuk Andriansyah Siregar, terdakwa pernah terkait tindak pidana korupsi (juga di Pengadilan Tipikor Medan dan beproses di Pengadilan Tinggi / PT Medan-red). Sedangkan keadaan meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

UP

Selain itu, Andriansyah Siregar juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4.581.354.723.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum. Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun dan 3 bulan penjara,” tegasnya.

Walau jauh lebih sedikit, Plt Kadisdik Kabupaten Madina Ahmad Gong Matua Nasution dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp24 juta dengan ketentuan sama (seperti Andriansyah Siregar) dan dipidana 4 tahun penjara.

Hakim ketua Andriyansyah pun melanjutkan persidangan, Kamis mendatang (27/3/2025) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

DAK

Dalam dakwaan diuraikan, keduanya tersandung perkara korupsi atas Kegiatan Fisik DAK TA 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat sebesar
Rp16.245.067.888.

Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktik (2), ruang pamong (1), rehab jamban (2), pembangunan ruang kelas baru (1) dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000.

Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 24 unit dengan pagu anggaran Rp1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar sebanyak 31 unit (Rp. 8.769.461.000). Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit (Rp.4.755.843.000).

Belakangan terungkap, sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan dan di antaranya beraroma penggelembungan harga belanja barang dan jasa alias markup. (ril/gar)

Berita Terkait

PSMS Menang di Ciamis
Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga
Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan
Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja
Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung
Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang
Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:22 WIB

PSMS Menang di Ciamis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PSMS Menang di Ciamis

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:22 WIB

Berita

Rayakan Ultah ke-67, PP Deli Serdang Gelar Donor Darah

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:33 WIB