DIAMANKAN: Pelaku pencurian handphone, DS alias Gondrong diamankan di Polsek Medan Area. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Curi handphone (HP) seorang karyawan, unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria, DS alias Gondrong (50) warga Jalan Halat Gang Tabib Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah abang sepupunya di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqindalam keterangannya, Senin (2/3/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan terkait penjualan barang hasil curian,” ujar Kapolsek
Ia menambahkan, peristiwa pencurian handphone milik Faris Al-Aziz (19) warga Jalan Gurilla Gang Timur Tengah, Kecamatan Medan Perjuangan itu terjadi di Warkop/Mie Aceh Sabo Dara Jalan Megawati/Simpang Halat pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban merupakan waiters di warkop tersebut. (Sormin)








