Lagi, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jens sabu (metamfetamin) di salah satu lokasi kawasan Medan Tembung.

Tersangkanya berinisial HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo.

“Dia (HA) ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) Selasa (15/4/25) kemarin, ” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya Senin (21/4/25).

Dari tangan tersangka HA, sebut Kasat, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,02 gram sabu dan uang kontan Rp 208.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Tersangka HA dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun.

“Ini peringatan keras bagi para tersangka kejahatan narkotika. Kami tidak akan toleransi,” tegas AKBP Thommy Aruan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan warga tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenia sabu di seputaran Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Selamat.

Dari laporan tersebut, Tim langsung merancang operasi penyamaran (undercover buy) dan turun ke lokasi yang sudah masuk target operasi pada Selasa (15/4/25).

Lalu petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi HA di lokasi yang telah dipantau.

Tak curiga pembeli seorang polisi, HA langsung menyerahkan 1 klip plastik berisi sabu 1,02 gram.

Begitu barang bukti diterima, personel langsung menyergap dan menahan tersangka.

Saat interogasi, HA kepada petugas mengaku sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual.

“Ia (tersangka HA) juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial L,” tutur kasat

Tersangka HA dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka “L” yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

AKBP Thommy Aruan menegaskan Satres Narkoba Polrestabes Medan terus gencar melakukan operasi dan razia untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Warga diajak berperan aktif untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan Medan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tandas AKBP Thommy Aruan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Tampung Keluhan dan Harapan Helvetia

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:56 WIB

OLAHRAGA

Penantian 9 Tahun, POBSI Sumut Bawa Pulang Piala Juara Umum

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:37 WIB