KPK OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Turut Diamankan

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan ruang kerja Bupati Langkat yang disegel. (ist)

MEDAN – sadamanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat, Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan kepala daerah, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim penyidik mengamankan tujuh orang. Rinciannya, satu orang penyelenggara negara, satu orang ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Budi, Jumat (3/7/2026).

Bupati Langkat Syah Afandin termasuk dalam pihak yang diamankan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati,” kata Budi.

Setelah diamankan, ketujuh orang menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Selanjutnya, Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

“Ke depan akan didalami apakah ada penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan Bupati maupun penyelenggara negara di Langkat,” tegas Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

DISEGEL
Akibat dari OTT tersebut ruang kerja Bupati Langkat disegel KPK, selain itu terlihat kantor Bupati Langkat sepi bagai tidak ada penghuni nya.

Tidak hanya itu, kantor SKPD Kabupaten Langkat juga terlihat sangat sepi dan tidak seperti biasanya Jumat (3/7/2026).

Tak satupun pejabat eselon dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang bisa ditemui, dan bahkan nomor kontak tidak ada yang aktif, dan jika handpone aktif pejabat eselon 2 dan eselon 3 memilih diam tanpa menjawab apapun terkait OTT KPK tersebut. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu
Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan
DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap
Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Enam Bulan Bertugas, Kapolsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C
Tawuran di Belawan, Seorang Pria Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:49 WIB

DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru