Kasus Pengeroyokan Erika Siringo-Ringo, Merasa Dirugikan Pemberitaan Hoax, Keluarga akan Tempuh Jalur Hukum.

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINTA: Abang korban Aldo Siringo-ringo dan Penasehat hukum Aruli Waruwu serta Joshua Dewantoro Simatupang.

MEDAN – Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum ASN Pemko Medan sudah memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan.

Keluarga korban berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum nanti sesuai dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kasus pengeroyokan.

Hal itu dikatakan abang korban Aldo Siringo-ringo bersama penasehat hukum Erika Siringo-ringo Aruli Waruwu SH dan Joshua Dewantoro Simatupang SH kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).

“Sebelumnya agenda terakhir persidangan, Rabu (05/03/2025) lalu, Majelis Hakim mendengarkan keterangan kedua terdakwa Doris Boru Marpaung dan Riris Boru Marpaung berjalan dengan baik. Sidang tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan untuk pengakuan bersalah terhadap kedua terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Erika Siringo-ringo, serta keluarga berharap tuntutan jaksa nanti maksimal sesuai dengan pasal yang dijerat kedua terdakwa,” ujar Aldo Siringo-ringo.

Sementara itu penasehat hukum korban Aruli Waruwu menambahkan, dalam kasus pengeroyokan Erika Siringo-ringo yang menjerat dua terdakwa yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) sudah masuk ke agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 19 Maret 2025 nanti.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan sesuai dengan Pasal 170 KUH Pidana, karena saksi dan barang bukti sudah membuktikan kedua terdakwa bersalah,” ujar Aruli Waruwu SH.

Ditambahkannya, dalam kasus ini, kakak korban Arini Siringo-Ringo merasa dirugikan ada pemberitaan media online sangat luar dan hoax yang buat berita hanya beropini saja.

“Dimana awalnya ada surat kaleng yang ditujukan ke kantor Arini Siringo-ringo kakak korban yang membuat kronologis kejadian tidak sebenarnya., sehingga kuasa hukum korban mengklarifikasi langsung tentang berita tersebut ke kantor Arini Siringo-ringo. Ada juga tentang pemberitaan media tentang pihak penyidik Polrestabes Medan akan menjemput paksa korban Erika Siringo-ringo. Ketika ditanya pihak penyidik tidak ada memberikan keterangan terhadap media untuk melakukan jemput paksa Erika Siringo-ringo,” jelas Aruli.

“Sudah ada lima yang dilayangkan surat somasi terhadap media yang menerbitkan berita tersebut, dan harap langsung membalas somasi. Jika tidak membalas somasi tersebut, kami akan menempuh jalur hukum,” terang Waruwu. (ril/sor)

Berita Terkait

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Terkait Kepemilikan Senjata, Rekan Doni Pacek Jadi Tersangka

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:44 WIB