Kasus Pengeroyokan Erika Siringo-Ringo, Merasa Dirugikan Pemberitaan Hoax, Keluarga akan Tempuh Jalur Hukum.

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINTA: Abang korban Aldo Siringo-ringo dan Penasehat hukum Aruli Waruwu serta Joshua Dewantoro Simatupang.

MEDAN – Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum ASN Pemko Medan sudah memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan.

Keluarga korban berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum nanti sesuai dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kasus pengeroyokan.

Hal itu dikatakan abang korban Aldo Siringo-ringo bersama penasehat hukum Erika Siringo-ringo Aruli Waruwu SH dan Joshua Dewantoro Simatupang SH kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).

“Sebelumnya agenda terakhir persidangan, Rabu (05/03/2025) lalu, Majelis Hakim mendengarkan keterangan kedua terdakwa Doris Boru Marpaung dan Riris Boru Marpaung berjalan dengan baik. Sidang tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan untuk pengakuan bersalah terhadap kedua terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Erika Siringo-ringo, serta keluarga berharap tuntutan jaksa nanti maksimal sesuai dengan pasal yang dijerat kedua terdakwa,” ujar Aldo Siringo-ringo.

Sementara itu penasehat hukum korban Aruli Waruwu menambahkan, dalam kasus pengeroyokan Erika Siringo-ringo yang menjerat dua terdakwa yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) sudah masuk ke agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 19 Maret 2025 nanti.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan sesuai dengan Pasal 170 KUH Pidana, karena saksi dan barang bukti sudah membuktikan kedua terdakwa bersalah,” ujar Aruli Waruwu SH.

Ditambahkannya, dalam kasus ini, kakak korban Arini Siringo-Ringo merasa dirugikan ada pemberitaan media online sangat luar dan hoax yang buat berita hanya beropini saja.

“Dimana awalnya ada surat kaleng yang ditujukan ke kantor Arini Siringo-ringo kakak korban yang membuat kronologis kejadian tidak sebenarnya., sehingga kuasa hukum korban mengklarifikasi langsung tentang berita tersebut ke kantor Arini Siringo-ringo. Ada juga tentang pemberitaan media tentang pihak penyidik Polrestabes Medan akan menjemput paksa korban Erika Siringo-ringo. Ketika ditanya pihak penyidik tidak ada memberikan keterangan terhadap media untuk melakukan jemput paksa Erika Siringo-ringo,” jelas Aruli.

“Sudah ada lima yang dilayangkan surat somasi terhadap media yang menerbitkan berita tersebut, dan harap langsung membalas somasi. Jika tidak membalas somasi tersebut, kami akan menempuh jalur hukum,” terang Waruwu. (ril/sor)

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Sabtu, 4 April 2026 - 21:27 WIB

Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB