Kapolsek Percut Sei Tuan Hadiri Pemakaman Anak Balita yang Dibunuh

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI: Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul SH,MH saat menghadiri pemakaman kedua korban.

MEDAN – Dua anak balita DS ,2, dan OS ,3, yang tewas akibat ditikam Rudi Sihaloho di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7 Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Senin (9/12/2024) siang sudah dimakamkan di Pemakaman TPU Kristen Desa Helvetia pada Selasa (10/12/2024).

Selain kedua orangtua korban, juga turut hadir Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul SH,MH dan masyarakat lainnya di pemakaman.

Kepada wartawan, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan kehadirannya di pemakaman sebagai bentuk turut berdukacita atas kematian korban.

“Kami mengucapkan turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar,” ujarnya.

Tambah Kompol Jhonson Sitompul, bahwa polisi bukan hanya bertugas untuk penegakan hukum, tapi polisi wajib miliki empati bagi warga yang berduka.

Sebelumnya, Rudi Sihaloho menikami abang beradik yang juga tetangganya DS ,2, OS ,3, dan NS ,6,.

Setelah sempat menjalani perawatan, tiga jam kemudian DS meninggal dunia. Kemudian disusul abangnya OS. Namun NS saat ini masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh.

Dari pengakuan tersangka di Polrestabes Medan, ia nekad melakukan perbuatan sadis tersebut karena tak tahan selalu diejek ketiga korban. “Saya dibilang gila dan sikudis. Saya sakit hati lalu kutikam,” ujarnya.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (sor)

Berita Terkait

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan
Jaringan Prostitusi Online di Medan, Anak 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu
PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 100 Gram Ganja
Kelompok Tani Medan Sinembah Limau Manis Diteror OTK Berseragam
Seorang Bocah Dicabuli Tetangganya di Percut Sei Tuan
Maling Sepeda Motor Ditembak Polsek Sunggal

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:35 WIB

Jaringan Prostitusi Online di Medan, Anak 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:52 WIB

Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

Senin, 11 Mei 2026 - 23:15 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 100 Gram Ganja

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB