Kapolsek Percut Sei Tuan Hadiri Pemakaman Anak Balita yang Dibunuh

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI: Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul SH,MH saat menghadiri pemakaman kedua korban.

MEDAN – Dua anak balita DS ,2, dan OS ,3, yang tewas akibat ditikam Rudi Sihaloho di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7 Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Senin (9/12/2024) siang sudah dimakamkan di Pemakaman TPU Kristen Desa Helvetia pada Selasa (10/12/2024).

Selain kedua orangtua korban, juga turut hadir Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul SH,MH dan masyarakat lainnya di pemakaman.

Kepada wartawan, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan kehadirannya di pemakaman sebagai bentuk turut berdukacita atas kematian korban.

“Kami mengucapkan turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar,” ujarnya.

Tambah Kompol Jhonson Sitompul, bahwa polisi bukan hanya bertugas untuk penegakan hukum, tapi polisi wajib miliki empati bagi warga yang berduka.

Sebelumnya, Rudi Sihaloho menikami abang beradik yang juga tetangganya DS ,2, OS ,3, dan NS ,6,.

Setelah sempat menjalani perawatan, tiga jam kemudian DS meninggal dunia. Kemudian disusul abangnya OS. Namun NS saat ini masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh.

Dari pengakuan tersangka di Polrestabes Medan, ia nekad melakukan perbuatan sadis tersebut karena tak tahan selalu diejek ketiga korban. “Saya dibilang gila dan sikudis. Saya sakit hati lalu kutikam,” ujarnya.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (sor)

Berita Terkait

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan
Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB