Kapolsek Percut Sei Tuan Hadiri Pemakaman Anak Balita yang Dibunuh

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI: Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul SH,MH saat menghadiri pemakaman kedua korban.

MEDAN – Dua anak balita DS ,2, dan OS ,3, yang tewas akibat ditikam Rudi Sihaloho di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7 Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Senin (9/12/2024) siang sudah dimakamkan di Pemakaman TPU Kristen Desa Helvetia pada Selasa (10/12/2024).

Selain kedua orangtua korban, juga turut hadir Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul SH,MH dan masyarakat lainnya di pemakaman.

Kepada wartawan, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan kehadirannya di pemakaman sebagai bentuk turut berdukacita atas kematian korban.

“Kami mengucapkan turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar,” ujarnya.

Tambah Kompol Jhonson Sitompul, bahwa polisi bukan hanya bertugas untuk penegakan hukum, tapi polisi wajib miliki empati bagi warga yang berduka.

Sebelumnya, Rudi Sihaloho menikami abang beradik yang juga tetangganya DS ,2, OS ,3, dan NS ,6,.

Setelah sempat menjalani perawatan, tiga jam kemudian DS meninggal dunia. Kemudian disusul abangnya OS. Namun NS saat ini masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh.

Dari pengakuan tersangka di Polrestabes Medan, ia nekad melakukan perbuatan sadis tersebut karena tak tahan selalu diejek ketiga korban. “Saya dibilang gila dan sikudis. Saya sakit hati lalu kutikam,” ujarnya.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (sor)

Berita Terkait

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB