Istri Purnawirawan Polri Minta Polda Sumut Usut Kasus Penipuan yang di SP3

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN: Irwan Suherman menyerahkan surat permohon gelar perkara kepada petugas Wasidik Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN – Herny Tanjung (51), istri purnawirawan Polri almarhum Aiptu Basri Sikumbang yang menjadi korban penipuan meminta Polda Sumut untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya.

Sebab, kasus penipuan yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2021 lalu sempat di SP3 kan.

Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Herny Tanjung, Selasa (25/2/2025).

Ia berharap, pelaku penipuan bernama Rifwan bisa ditangkap dan diproses hukum.

Sebab, sejak tahun 2019, Rifwan tak menunjukkan itikad baik kepada Herny.

“Sudah berulang kali keluarga saya (Abang) dan anak saya menemui dia (Rifwan) tetap tidak ada hasilnya. Karena itu, Besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan,” harap Herny.

Terkait kasus ini, Herny mengisahkan bahwa penipuan bermula saat Rifwan menemui dirinya di tahun 2019 silam.

Saat itu, Rifwan mengaku tengah butuh biaya untuk membeli kapal.

Karena telah lama mengenal Rifwan, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap.

Jumlah uang yang telah disetorkan itu mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.

Kala itu, Rifwan mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan.

Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Bahkan sampai saat ini lanjut Herny, kapal tersebut telah dijual tapi uang saya belum dikembalikan.

“Dia (Rifwan) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah terjual,” tutur Herny.

Karena merasa dibohongi, Herny pun kemudian melapor ke Polres Madina pada 6 November 2021.

Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polre Madina menghentikan perkara ini.

Padahal Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh penyidik.

Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/2/2025).

Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh Abang Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Herny berharap permohonan gelar kasus itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran.(ril)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:10 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:41 WIB