Gorok Leher Pengemudi Taksi Online, Begal Ditangkap Reskrim Polrestabes Medan

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAU: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat tinjau lokasi.

MEDAN – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (5/11).

Lebih lanjut, Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terang Kombes Gidion didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (sor)

Berita Terkait

Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon
BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite
PSMS Menang di Ciamis
Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga
Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan
Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja
Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:45 WIB

Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon

Minggu, 1 November 2026 - 15:32 WIB

BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon

Minggu, 1 Nov 2026 - 15:45 WIB