DITUNTUT : Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akhirnya dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara pada sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Medan dimotori Ade menuntut terdakwa dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 29 tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana memaksa seseorang untuk mengarahkan sesuatu bagi dirinya maupun orang lain.
Agar mengalihkan pekerjaan pembangunan fisik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri/swasta di Sumut atau dikenakan membayar fee 20 persen dari nilai pekerjaan fisik.
“Yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu,” urai JPU.
Hanya saja, warga Jalan Flamboyan Raya, Komplek Villa Setia Budi Blok Q, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu tdak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Terdakwa Bayu, M Nova R Tanjung diperintahkan eks Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Ramli Sembiring untuk melakukan klarifikasi kepada para-kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK di Sumut penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik, Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Untuk pengembangan atau klarifikasi kepada para-kepsek seolah adanya pengaduan masyaralat (dumas) tipikor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut Tahun 2021 hingga 2023,” urai JPU.
RUANGAN DPO RAMLI
Namun nyatanya para-kepsek dihadapkan kepada dua pilihan. Pertama, agar pekerjaan fisik sekolah dikerjakan tim yang sudah dipersiapkan daftar pencarian orang (DPO) Ramli Sembiring. Kedua, bila tidak dikejakan tim dari Ramli Sembiring, para-kepsek dikenakan fee sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan fisik.
“Uang suap dari para-kepsek untuk Ramli Sembiring melalui terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin sebesar Rp413.800.000. Sebagaimana hasil pemeriksaan Biro Paminal Bid Propam Mabes Polri, diserahkan langsung terdakwa secara bertahap yakni Rp251.900.000 dan Rp161.900.000.
Uang suap tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan diserahkan di ruangan kerja Ramli Sembiring. Sedangkan uang suap melalui Yasato Harefa sebesar Rp200 juta,” tegas JPU.
TOPAN Rp4,3 M
Fakta lainnya terungkap di persidangan, sambung tim JPU secara bergantian, yang ditugaskan DPO Ramli Sembiring mendatangi dan menghimpun uang suap dari para-kepsek adalah Topan Siregar (belum kunjung diperiksa sebagai tersangka-red) dan Fan Solidarman Dachi.
Uang suap yang diserahkan 12 kepsek di Sumut kepada Topan Siregar untuk Ramli Sembiring total Rp4,3 miliar. Antara lain, kepsek SMK Negeri di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir dan lainnya.
Sedangkan barang bukti berupa mobil Mitsubishi Triton double cabin milik Ramli Sembiring disita untuk perkara lain, yakni Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi.
INSIDEN
Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi anggota Majelis Khamozaro Waruwu dan Syahrizal Munthe melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Namun beberapa saat setelah majelis hakim meninggalkan ruangan sidang, terjadi insiden. Pria paruh baya disebut-sebut ayah (bapak) terdakwa sempat berteriak kecewa atas tim PH Bayu Sahbenanta Perangin-angin. Katanya, tidak akan mengajukan pledoi. Padahal anaknya telah dituntut 8 tahun penjara.
“Sudah pak. Sudah pak. Jangan pak,” pinta terdakwa sembari berulang kali menutup mulut pria paruh baya tersebut. Usaha menutup mulut serupa juga dilakukan wanita paruh baya diduga ibu terdakwa.
Namun sayangnya saat ditanya awak media, wanita paruh baya dan wanita di sampingnya malah enggan berkomentar. “Jangan. Jangan rekam-rekam. Siapa rupanya kau? Wartawan?!” ketus wanita paruh baya itu sembari meninggalkan ruangan sidang. Salah seorang anggota tim PH terdakwa juga enggan berkomentar soal insiden kekesalan keluarga terdakwa. (ril/sor)








