Dugaan Korupsi PT Citraland, Kejatisu Kembali Sita Rp113 Miliar Lebih

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITA: Kajati Dr Harli Siregar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (24/11/2025). (Ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) kedua kalinya, Senin (24/11/2025) menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara ke pengembang perumahan mewah, PT Citraland.

UP kerugian keuangan sebesar Rp113.435.080.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, sekarang: PTPN I Regional 1 kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.

“Hari ini tim penyidik kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 lewat Kerja Sama Operasional (KSO) ke PT Ciputra Land,” urai Kajati Dr Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Sementara, Rabu lalu (22/10/1025) tim penyidik telah menyita UP dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian penyitaan kedua ini, total UP kerugian keuangan negara yang disita sebesar Rp263.435.080.000.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara juga sebesar Rp263.435.080.000, alias kerugian keuangan negara telah dipulihkan.

“Kerugian keuangan negara ini disebabkan PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen
atas aset eks PTPN 2 dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ujarnya.

Dalam skema KSO tersebut tim penyidik menilai ada unsur permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin- angin, selaku Direktur PTPN 2 Tahun 2020 hingga 2023 bersama-sama dengan Iwan Subakti, selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 hingga sekarang.

Kemudian tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Tahun 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode Oktober 2022 hingga 2025.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya
penyidik menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi.Di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus
dilakukan. Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” pungkasnya.

EMPAT TERSANGKA

Pantauan wartawan, belum bertambah jumlah tersangka dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN 2 ke pengembang Perumahan mewah, PT CitraLand.

PT DMKR merupakan anak perusahaan disita dari Ciputra Group, pengembang perumahan elit di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang yang kini sedang diusut Kejati Sumut.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB