Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebingtinggi, Kejatisu Tahan 2 Orang

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu malam (26/11/2025) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari unsur rekanan dan distributor barang.

Hal itu dibenarkan Khairur Rahman, selaku Ketua Tim Penyidik (Katim Dik) dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2024.

Yakni pria berinisial Bambamg Pranoto Seputra (BPS), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), selaku perusahaan penyedia barang serta Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa (BP), distributor barang.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk duapuluh hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” urainya didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Indra Ahmad Hasibuan dan anggota tim penyidik lainnya.

Menjawab pertanyaan awak media, Khairur Rahman menimpali, dugaan korupsinya beraroma penggelembungan harga atau mark up.

Perusahaan penyedia barang membeli papan tulis interaktif tersebut dari PT BP, selaku perusahaan distributor dengan harga Rp110 juta dikali 93 unit = Rp10.230.000.000.

Kemudian PT BP membeli langsung smartboard merek ViewSonic Paket tersebut dari PT Ghalva Technologies (GT), selaku perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) dengan harga Rp27.027.028 per unit. Sehingga harga riilnya sebesar Rp2.513.513.604. Bukan Rp10.230.000.000.

“Para tersangka diduga melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain. Antara tersangka BPS dan BGA,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor
jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Tersangka Lain

Di bagian lain, Katim Dik Khairur Rahman menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya.

“Sedangkan nilai ketlrugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, masih dalam tahap finalisasi,” pungkasnya. (sdn/sormin)

Berita Terkait

PSMS Menang di Ciamis
Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga
Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan
Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja
Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung
Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang
Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:22 WIB

PSMS Menang di Ciamis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Puncak HUT PP ke-67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Goni Beras ke Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Polisi Geledah Rumah GS di Jermal, Dua Orang Diamankan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Penjambret Hakim di Medan Ditembak Polrestabes

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam Dijadikan Gudang Ganja

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PSMS Menang di Ciamis

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:22 WIB

Berita

Rayakan Ultah ke-67, PP Deli Serdang Gelar Donor Darah

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:33 WIB