Dugaan Korupsi Aset Negara, Mantan Dirut PTPN II Ditahan

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN: Irwan Perangin-angin mantan Direktur eks PTPN 2 saat digiring ke tahanan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tersangka perkara megakorupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional1 -sebelumnya PTPN 2 ke pengembang rumah mewah, PT CitraLand, Jumat (7/11/2025) bertambah menjadi empat orang.

Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sore tadi menetapkan Irwan Perangin-angin (IP), selaku Direktur eks PTPN 2 sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Asintel Nauli Rahim Siregar dalam pers rilis yang diterima Metro-Online, malam tadi.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Regional 1, eks PTPN 2 oleh anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT CiputraLand,” urainya.

Kapasitas tersangka IP, selaku Direktur tahun 2020 hingga 2023, sambungnya,
menginbrengkan (memasukkan/penyetoran-red) asetnya atau lahan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) kepada PT NDP, tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan.

Perbuatan tersangka dengan Direktur PT NDP Imam Subekti (IS), Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Wilayah Sumut periode tahun 2022 hungga 2025 Askani (Ask), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang
tahun 2022 dan Kepala Kantah Kabupaten Deliserdang periode tahun 2023 hingga 2025 Abdul Rahim Lubis (ARL), telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban kepada
negara.

Diberitakan sebelumnya, tersangka IS, Ask maupun ARL, lebih dulu dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

“Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka,” imbuh Aspidsus.

Tersangka Lain
Tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dubsidair Pasal 3 jo Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di bagian lain, mantan Kajari Makassar itu menambahkan, kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam perkara tersebut, tim penyidik terus
melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka IP kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap
Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut
2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak
Barak Narkoba dan Judi di kawasan Jermal Dibakar
Berani Berantas Narkoba, Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi dan Siap Lindungi Halimah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:12 WIB

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:13 WIB

BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48 WIB

Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:46 WIB

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB