Dua Pengedar Sabu di Pajak Brayan Ditangkap Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – Dua pemuda yang selama ini menjadikan Pajak Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi untuk bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

‎Dari tangan keduanya yang berinisial R (38) warga Jalan Mayor Baru, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dan DH (36) warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, petugas juga turut menyita 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1, 30 gram dan uang tunai Rp 70 ribu sebagai barang buktinya.

‎Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (16/8/2025) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang menyatakan kalau di Pajak (Pasar-red) Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadinya transaksi Narkoba.

‎Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui para tersangka dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy).

‎”Begitu tiba di lokasi, petugas yang lagi menyaru itupun bertemu dengan tersangka DH dan berpura -pura ingin membeli sabu-sabu. Tanpa ada curiga tersangka DH inipun langsung mengarahkannya kepada tersangka R, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎Tidak berselang lama, petugas pun akhirnya bertemu dengan tersangka R yang kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.

‎Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.

‎”Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan
Jaringan Prostitusi Online di Medan, Anak 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu
PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 100 Gram Ganja
Kelompok Tani Medan Sinembah Limau Manis Diteror OTK Berseragam
Seorang Bocah Dicabuli Tetangganya di Percut Sei Tuan
Maling Sepeda Motor Ditembak Polsek Sunggal

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:35 WIB

Jaringan Prostitusi Online di Medan, Anak 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:52 WIB

Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

Senin, 11 Mei 2026 - 23:15 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 100 Gram Ganja

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB