Dua Pengedar Sabu di Pajak Brayan Ditangkap Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – Dua pemuda yang selama ini menjadikan Pajak Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi untuk bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

‎Dari tangan keduanya yang berinisial R (38) warga Jalan Mayor Baru, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dan DH (36) warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, petugas juga turut menyita 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1, 30 gram dan uang tunai Rp 70 ribu sebagai barang buktinya.

‎Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (16/8/2025) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang menyatakan kalau di Pajak (Pasar-red) Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadinya transaksi Narkoba.

‎Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui para tersangka dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy).

‎”Begitu tiba di lokasi, petugas yang lagi menyaru itupun bertemu dengan tersangka DH dan berpura -pura ingin membeli sabu-sabu. Tanpa ada curiga tersangka DH inipun langsung mengarahkannya kepada tersangka R, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎Tidak berselang lama, petugas pun akhirnya bertemu dengan tersangka R yang kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.

‎Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.

‎”Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan
Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan
Berawal dari Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Karo Amankan Pemilik Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 20:33 WIB

Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Penantian 9 Tahun, POBSI Sumut Bawa Pulang Piala Juara Umum

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:37 WIB