Dua Penganiaya Erika br Siringo Ringo Dihukum 4 Bulan

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Kedua terdakwa saat menjalani sidang.

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menghukum kakak beradik Doris Marpaung oknum ASN Dinkes Kota Medan dan Riris Boru Marpaung karena terbukti menganiaya Erika Boru Siringoringo dan ibunya Boru Nababan.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 yakni melakukan penganiayaan terhadap korban, tapi tidak mengalami luka berat.

“Menghukum kedua terdakwa masing-masing 4 bulan masa percobaan 8 bulan,” ujar Efrata Tarigan, Rabu (18/06/2025).

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Sri Yanti Panggabean menuntut kedua terdakwa masing- masing 4 bulan penjara.

Putusan hakim tersebut, Aldo Siringoringo abang dari Erika cs korban penganiayaan menyampaikan cukup puas dengan hasil putusan yang di sampaikan oleh Majelis Hakim.

“Dimana putusan bahwa terdakwa yang sekarang menjadi terpidana secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Aldo, Rabu (18/06/2025).

Ditambahkan Aldo, serta putusan hukuman naik dari Tuntutan Jaksa dan majelis juga memberi waktu kepada terdakwa menerima atau mau banding.

“Saya dan penasehat hukum sedang mempelajarinya untuk media yang selama ini yang membangun narasi narasi buruk ataupun hoaks, akan saya laporkan dengan landasan hasil dari putusan Pengadilan. Perlu diingat, tidak boleh menyebarkan sesuatu apapun selama belum ada putusan dari Pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Erika Siringo-ringo menerangkan 9 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib saat ada jasad tantenya di rumahnya di Jalan Nawi Harahap kedua terdakwa Doris dan Riris membuat keributan yang tidak tahu ujung pangkalnya.

“Saya ditampar, dijambak dan dibanting ke lantai,” ujar Erika mengawali keterangannya sebagai saksi korban.

Menurutnya, kedua terdakwa membuat keributan saat ada jasad tantenya sebelum dimakamkan.

”Saya coba menenangkan mereka agar mereka tidak bikin ribut. Tapi saya dianiaya,” ujar Erika. (ril/sor)

Berita Terkait

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap
Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu
Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda
BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20 WIB

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:20 WIB

BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:05 WIB

Berita

Gubsu Sampaikan Cara Jaga Kestabilan Migor di Sumut

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:51 WIB

BERITA UTAMA

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:20 WIB

KRIMINAL

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:12 WIB