Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITUTUP: Sebanyak delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, resmi ditutup, Jumat (26/6/2026).
(Foto Diskominfostan Deli Serdang)

GALANG – sadamanews.com – Sebanyak delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, resmi ditutup, Jumat (26/6/2026). Penutupan dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan peninjauan lapangan dan verifikasi faktual yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah instansi terkait.

Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap langkah pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dibina, diawasi, dan ditertibkan dalam satu hingga dua bulan terakhir. Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi lokasi yang telah ditertibkan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh pelaku usaha pertambangan diharapkan segera memenuhi ketentuan perizinan sehingga kegiatan usaha dapat berlangsung secara legal, aman, tertib, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu
Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan
DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap
Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Enam Bulan Bertugas, Kapolsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C
Tawuran di Belawan, Seorang Pria Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:49 WIB

DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru