Bukit Pramuka Sibolangit dan Lotus Jadi Barak Narkoba dan Judi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAKAR: Barak narkoba di Bumi Pramuka dibakar petugas. (ist/sadamanews
com)

DELI SERDANG – sadamanews.com- Polrestabes Medan didukung TNI dan Pemerintah Daerah, menggerebek dua lokasi sarang narkoba dan perjudian terorganisir di Jalan Jamin Ginting, Sikeben, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan pengecekan lanjutan dilakukan Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan salah satu lokasi yang digerebek adalah Bumi Perkemahan Sibolangit atau Bukit Pramuka, yang ironisnya disalahgunakan untuk kegiatan terlarang.

“Bukit Pramuka ini digunakan sebagai lokasi untuk pengguna narkoba dan perjudian,” tegas Kombes Simanjuntak saat ditemui awak media, Selasa (20/1/2026).

Lokasi di Bukit Pramuka didesain sangat terorganisir dengan sistem keamanan ketat, sekat-sekat, dan alat komunikasi di setiap titik.

Terdapat dua barak besar, salah satunya berukuran sekitar 30 x 10 meter, yang berfungsi sebagai loket antrian panjang bagi pengguna untuk mengambil narkoba dan bermain judi.

Polisi menangkap 10 tersangka di lokasi ini dan menemukan senjata tajam yang disiapkan untuk melawan petugas.

Lokasi kedua yang digerebek adalah di tempat bernama Lotus. Dari lokasi ini, polisi menangkap 7 tersangka pada malam penggerebekan, dan melalui pengembangan berhasil menangkap 4 tersangka tambahan keesokan harinya, termasuk pemilik lahan.

Total tersangka dari kedua lokasi sebanyak 21 orang.

Kombes Simanjuntak menegaskan keterkaitan erat antara perjudian dan narkoba.

“Di mana ada perjudian, di situ ada narkoba. Ini yang berusaha kami eliminir. Tidak boleh lagi para bandar-bandar itu merusak generasi bangsa kita,” ujarnya.

Ia menduga sarang narkoba tersebut telah beroperasi setidaknya 4 bulan untuk kegiatan perjudian, dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kapolrestabes juga mengingatkan para Daftar Pencarian Orang (DPO) bahwa mereka akan terus diburu.

“Kamu bisa berlari, tapi kamu akan terpangkap karena kamu tidak akan bisa bersembunyi,” pungkasnya. (Sormin)

Berita Terkait

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi
Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi
Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:49 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Kamis, 3 September 2026 - 23:01 WIB

Edarkan Ganja, Oknum Security Ditangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 20:10 WIB

Gerebek Lapak Narkoba Jalan Masjid Taufik, Polisi Medan Timur Dilempari Warga

Rabu, 2 September 2026 - 19:33 WIB

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 10:59 WIB

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dan Perdagangan Bayi

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:49 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:27 WIB