BNNP Sumut Musnahkan Sabu 19 Kg Lebih

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MASUKKAN: Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P, saat memasukkan sabu ke tempat pemusnahan.

MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sabu dari hasil tangkapan periode Juli hingga Agustus 2024 di Kantor BNN Propinsi Sumatera Utara, Jl. Willems Iskandar Medan pada Jumat (13/9/2024) pagi.

Yang dimusnahkan adalah 19.900,4564 gram sabu dari total keseluruhan 21.497,6636 gram.

Barang bukti ini dari enam tersangka yang diamankan di lokasi berbeda yakni FK (36) warga Jalan Poso Propinsi Sulawesi Tengah, S (34) warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, AS (31) warga Kec. Air Joman Kabupaten Asahan, MDA (41) warga Kec. Air Joman Kab. Asahan dan IA ( (38) warga Kab. Labuhan Batu Utara, Sumut.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan di Deli Serdang, Jumat (13/9/2024).

Turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili PJ Gubsu, mewakili Danlantamal, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Dr. Ali Mahfud, SIK.,MIK dan pejabat lainnya.

Tambah Ketua BNNP Sumut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Toga.

Toga menjelaskan, penangkapan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa dari peredaran narkotika sebanyak 172.865 orang. (sor)

 

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga
Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan
Pasutri Jadi Korban Begal di Medan, Sepeda Motor dan HP Raib
Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan di Belawan
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung
Maling Gas Elpiji Nginap di Polsek Medan Area

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:16 WIB

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga

Rabu, 29 April 2026 - 23:38 WIB

Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan

Rabu, 29 April 2026 - 17:57 WIB

Pasutri Jadi Korban Begal di Medan, Sepeda Motor dan HP Raib

Selasa, 28 April 2026 - 11:28 WIB

Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

DAERAH

BNNK Binjai Terima Kunjungan Sub Denpom 2/5-2 Binjai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:46 WIB