Becak Hantu Pencuri Steling Pedagang Burger Ditangkap

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Saat pelaku mencuri steling. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang pria yang yang diduga komplotan becak hantu.

Pasalnya pelaku bernama Beri Prima Saragih (19) warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala ditangkap usai mencuri gerobak steling pedagang burger bersama rekannya di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Sabtu (25/10/2025) kemarin.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah satu pelaku dari tiga orang yang masih daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah kita amankan satu orang tersangka dari tiga tersangka yang melakukan pencurian, namun satu orang yang kita amankan beserta barang bukti becak motor atau becak barang dan beberapa potong steling yang dipotong untuk dijualkannya,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Medan Tembung, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pelaku ini yang bekerja sehari hari mencari nasi busuk alias parnap untuk makanan ternak babi. Tergoda untuk mengambil gerobak steling milik penjual burger di rumah tersebut.

Para pelaku ini mengambil dan mempreteli steling tersebut dan diambil untuk bisa dijualkan ke botot.

Setelah mereka merusak steling tersebut dijual dengan harga Rp 150 ribu dan itu dibagi tiga orang.

“Sampai sekarang para pelaku ini sudah kita kantongin indentitasnya dan beberapa tempat sudah di datangin tapi belum berhasil,” lanjutnya

Saat ini, pihaknya masih mengamankan satu orang serta barang bukti yang digunakan serta barang bukti yang di curi.

Hasil dari jualan barang steling tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Berdasarkan dari keterangan pelaku ini merupakan komplotan pencarian nasi sisa dan masih dua orang pelaku lagi yang masih belum ketangkap.

“Dari pengakuannya saat melintasi jalan letda Sujono ini ingin mengambil nasi sisa di lokasi tersebut melihat ada steling disitu akhirnya diangkat juga sekalian,” katanya.

Pihaknya pun menangkap pelaku di Perumnas Mandala.

Tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana selama 7 tahun penjara. (sormin)

Berita Terkait

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Handphone
Modus Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:59 WIB

Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB