Bayu Sahbenanta Perangin-angin Divonis 5,5 Tahun Penjara

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIGANJAR : Bayu Sahbenanta Perangin-angin akhirnya diganjar 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com- Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Senin (29/9/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya diganjar 5,5 tahun penjara.

Selain itu, warga Jalan Flamboyan Raya, Komplek Villa Setia Budi Blok Q, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu juga dipidana denda sebesar Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Medan. Pria 29 tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh atau turut serta memaksa seseorang untuk mengarahkan sesuatu bagi dirinya maupun orang lain.

Agar mengalihkan pekerjaan pembangunan fisik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri/swasta di Sumut atau dikenakan membayar fee 20 persen dari nilai pekerjaan fisik.

Yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Terdakwa dipandang cukup mengetahui dan menyadari adanya kehendak pada dirinya dan para pelaku lain untuk bekerja sama memperoleh keuntungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diperoleh kepsek, dikerjakan sendiri maupun oleh tim lainnya.

“Atas perintah atasannya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Ramli Sembiring, terdakwa membuat seolah-olah ada pengaduan masyarakat (dumas) terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terdakwa juga diperintahkan Ramli yang merupakan ‘kalimbubu’ harus dihormati (dalam budaya Karo) melakukan pemeriksaan kepada para kepala sekolah (kepsek) membayar kewajiban atau fee 10 persen dan mengirim nama-nama para kepsek lewat pesan teks,” urai hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Syahrizal Munthe.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, Kompol Ramli Sembiring juga menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.

Bila yang mengerjakan rekanan dari luar, para kepsek dikenakan kewajiban atau fee alias pungutan liar (pungli) sebesar 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan uang yang diterima kedua saksi secara bertahap bervariasi. Antara Rp100-an juta hingga Rp400-an juta untuk diserahkan ke Kompol Ramli Sembiring.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencemarkan nama institusi kepolisian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati keuntungan.

“Oleh karenanya, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya,” tegas hakim ketua.

Baik tim JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Topan Rp4,3 M

Sementara sebelumnya, Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, sambung tim JPU secara bergantian, yang ditugaskan DPO Ramli Sembiring mendatangi dan menghimpun uang suap dari para-kepsek adalah Topan Siregar (belum kunjung diperiksa sebagai tersangka-red) dan Fan Solidarman Dachi.

Uang suap yang diserahkan 12 kepsek di Sumut kepada Topan Siregar untuk Ramli Sembiring total Rp4,3 miliar. Antara lain, kepsek SMK Negeri di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir dan lainnya.

Sedangkan barang bukti berupa mobil Mitsubishi Triton double cabin milik Ramli Sembiring disita untuk perkara lain, yakni Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi. (ril/sormin)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB