MASUKKAN: Kepala BNN Propinsi Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho bersama Kabid Pemberantasan Kombes Charles P. Sinaga saat memasukkan barang bukti sabu ke tempat pemusnahan. (Sormin/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus salah seorang bandar besar narkoba Rantau Parapat berinisial MI dari kawasan Bandung, Jawa Barat.
MI yang dibekuk dalam Operasi Saber Bersinar 2026 ini juga diketahui sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) di Rantau Parapat.
Kepala BNN Propinsi Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/6) mengatakan, penangkapan bandar besar narkoba Rantau Parapat ini bermula dari diamankannya A yang merupakan kaki tangan MI yang bertugas menyimpan narkoba dan mengedarkan ke titik lokasi yang sudah ditentukan.
Dari hasil penyelidikan awal, ada 5 titik yang jadi tempat tujuan pengiriman narkoba jaringan MI. “Uang hasil penjualan narkoba masuk ke rekening A yang kemudian ditransfer ke tersangka MI,” jelasnya.
“Setelah kita kumpulkan semua bukti dan keterangan dari A, kita menangkap bandar besar MI di kawasan Bandung, Jawa Barat saat tersangka sedang berlibur bersama keluarganya,” terangnya lagi.
Selain itu, BNNP Sumut, juga berhasil mengungkap 4 kasus menonjol lainnya dengan tersangka yang dibekuk sebanyak 11 orang. Dan total barang bukti yang disita dari pengungkapan 4 kasus menonjol tersebut yakni, 2,8 Kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 saset ketamin dan 20 butir ketamin.
“Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya BNNP Sumut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 48.757 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tukasnya. (Sormin)








