Anggota DPRD Medan Diduga Monopoli Pengelolaan Parkir

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Caruk maruk pengelolaan parkir di Kota Medan masih saja terjadi. Tidak hanya parkir di ruas jalan, namun juga pengelolaan parkir di pelataran rumah toko (ruko), yang menjadi pajak dan retribusi daerah.

Hal ini pun terkuak, setelah ada temuan 2 surat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terkait pengelolaan parkir di titik yang sama.

Diketahui ada surat yang dikeluarkan di Pelataran Parkir Airlangga, yakni No Reg 973.SI/Peng/5282/2022 yang terbit pada 29 November 2022. Satu lagi, Nomor 900.1.13.1.51/0647.1 terbit pada 6 Februari 2025.

Dengan tumpang tindihnya surat tersebut, Pengelola Parkir yang merasa dirugikan Aridas mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan adanya surat baru yang diterbitkan.

Dengan terang, ia mengatakan, hal ini dikarenakan adanya intervensi yang dilakukan oknum Anggota DPRD Medan dalam penyerobotan lahan parkir tersebut.

“Kami sudah 3 tahun di sini. Tapi ini muncul lagi surat baru dari Bapenda. Gak ada pemberitahuan ke kami. Padahal kami tiap hari di sini. Ini mainan dari Anggota Dewan. Dia itu banyak lahan parkirnya, ini pun mau diambilnya. Bapenda juga semena-mena bisa pulak dua surat di titik yang sama,”ujarnya saat bertemu awak media, Senin (17/2/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut, Aridas menyebutkan bahwa anggota Dewan ini berinisial NR. Ia diduga memonopoli lahan parkir, dan menggunakam jabatannya untuk mendapatkan lahan parkir.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT), Aidil Putra menjelaskan pada awak media.

Dikatakannya, tidak benar adanya tumpang tindih surat. Namun, adanya pembaharuan surat.

“Tidak bang, itu pembaharuan. Surat yang lama itu sudah mati. Ini surat yang baru. Jadi pengelola yang lama itu menunggak tidak bayar pajak selama 7 bulan. Pengelolanya kita cari gak ketemu. Jadi kita berhentikan, ini ada masuk perusahaan dengan permohonan yang baru, lengkap semua jadi kita terbitkan yang baru, dimatikanlah yang lama,”ungkapnya.

Dijelaskannya, hal yang mereka lakukan sudah sesuai Perda No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir dan Perwal No 28 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air, tanah dan pajak sarang burung walet.

Sementara itu, awak media juga mencoba untuk mengonfirmasi anggota dewan yang disebut namanya. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum menjawab telepon awak media. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Ir. Timbul Limbong: Perlunya Sinergi Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha
Hardiknas 2026, Bobby Nasution Minta Kenaikan Gaji Guru Tiap Tahun dan Penguatan Fasilitas Pendidikan
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan CPNS Tahun 2026
Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
Sarang Narkoba di Jalan Karya Medan Digerebek, 7 Pemuda Diamankan
Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:56 WIB

Ir. Timbul Limbong: Perlunya Sinergi Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:47 WIB

Hardiknas 2026, Bobby Nasution Minta Kenaikan Gaji Guru Tiap Tahun dan Penguatan Fasilitas Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:18 WIB

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:54 WIB

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan CPNS Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47 WIB

Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Tahan Persiraja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:34 WIB