Seorang Wanita Pengedar Sabu di Jalan Masjid Taufiq Medan Diringkus

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Seorang wanita pengedar sabu berinisial AS alias Adel (27) warga Jalan Masjid Taufik Gang Beringin Kelurahan Tega Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7) siang mengatakan penangkapan terhadap wanita itu berawal dari laporan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Masjid Taufik Gang Serasi.

“Atas informasi itu petugas kita melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas dan keberadaan target operasi (TO) tersebut,” ujarnya.

Lanjut Thommy, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas tersangka berinisial AS alias Adel. Selanjutnya petugas Satres Narkoba menemui wanita itu untuk memesan sabu seharga Rp 50 ribu.

“Setelah bertemu, petugas menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada tersangka. Saat tersangka akan menyerahkan sabu, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” terangnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, dari saku baju tersangka kembali ditemukan 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong.

“Saat diinterogasi, AS alias Adel mengakui jila barang haram itu miliknya yang rencananya akan dia jual ke pelanggannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” katanya dengan tegas.

Masih disampaikan AKBP Thommy, dari hasil.pemeriksaan tersangka bahwasanya dia mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Diakui wanita tersebut jika sabu dibelinya dari IM di Jalan Payagambar dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk tiap 1 gramnya.

“Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor mangampu sormin

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 Sep 2026 - 17:56 WIB