Curi Sepeda Motor Polisi, Maling Didor

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

PATUMBAK – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap residivis spesialis curanmor M Arif Lubis (23) warga Jl.SM Raja Gg.Sahrudin Kel. Sitirejo III Kec. Medan Amplas.

Sementara rekannya berinisial F masih DPO. Nekad melawan petugas, Arif Lubis diberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku tergolong maling nekad karena yang dicuri sepeda motor polisi. “Personil kita sedang melaksanakan tugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan anggota lainnya memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan di Jl.Pertahanan,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH,MH, pada Selasa (24/06/2025 ).

Saat itu ada tiga sepeda motor yang parkir dan kunci kontaknya dicoba dirusak menggunakan Kunci “T” oleh pelaku.

“Saat hendak melarikan sepeda motor tersebut dilihat anggota yang kemudian dikejar dan ditangkap,” tambah Kapolsek.

Sepeda motor yang dicuri milik Brigpol Hendry Manullang yang saat itu sedang melaksanakan tugas.

Namun saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya, pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas.

“Pelaku mengaku sudah mencuri sepeda motor di beberapa TKP di Medan,” terang Kapolsek Patumbak.

Sementara hasil pencurian ini digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya. Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pasangan kunci *”T”*, dua besi pipih mata kunci yang di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sp motor, satu buah kunci *”L”* serta satu buah tang jepit yang juga digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan satu unit HP serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota kita yang dicuri pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB