Curi Sepeda Motor Polisi, Maling Didor

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

PATUMBAK – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap residivis spesialis curanmor M Arif Lubis (23) warga Jl.SM Raja Gg.Sahrudin Kel. Sitirejo III Kec. Medan Amplas.

Sementara rekannya berinisial F masih DPO. Nekad melawan petugas, Arif Lubis diberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku tergolong maling nekad karena yang dicuri sepeda motor polisi. “Personil kita sedang melaksanakan tugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan anggota lainnya memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan di Jl.Pertahanan,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH,MH, pada Selasa (24/06/2025 ).

Saat itu ada tiga sepeda motor yang parkir dan kunci kontaknya dicoba dirusak menggunakan Kunci “T” oleh pelaku.

“Saat hendak melarikan sepeda motor tersebut dilihat anggota yang kemudian dikejar dan ditangkap,” tambah Kapolsek.

Sepeda motor yang dicuri milik Brigpol Hendry Manullang yang saat itu sedang melaksanakan tugas.

Namun saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya, pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas.

“Pelaku mengaku sudah mencuri sepeda motor di beberapa TKP di Medan,” terang Kapolsek Patumbak.

Sementara hasil pencurian ini digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya. Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pasangan kunci *”T”*, dua besi pipih mata kunci yang di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sp motor, satu buah kunci *”L”* serta satu buah tang jepit yang juga digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan satu unit HP serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota kita yang dicuri pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel
Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap
Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu
Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda
BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:09 WIB

Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20 WIB

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:26 WIB

OLAHRAGA

Kanada Ditahan Bosnia

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:19 WIB

DAERAH

Gercep, Posanda Langsung Pimpin Jumat Barokah

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:30 WIB