Pemilik Bangunan di Medan Timur tak Gubris Kasat Pol PP

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISOAL: Bangunan ruko di Jalan Perbatasan No. 50 Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur yang disoal warga.

MEDAN – Pemilik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Perbatasan No. 50 Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur dinilai kebal hukum dan tak menghargai Pemerintah Kota Medan.

Buktinya, walau sudah disurati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang agar pembangunan dihentikan, namun tak digubris.

Bahkan pengerjaan bangunan hampir rampung.

Sebelumnya, dalam suratnya pada 21 Juli 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan meminta pemilik bangunan menghentikan pekerjaan dan membongkar sendiri bangunan yang ditujukan kepada pemilik/ penanggung jawab bangunan.

Lalu menyurati Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan perihal penyampaian data hasil monitoring dan evaluasi.

Namun sudah hampir setahun penindakan tak kunjung dilakukan Satpol PP.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P yang dikonfirmasi melalui WA mengatakan proses pembangunan sudah dihentikan. “Sudah kita tindak dan kita hentikan proses pembangunan. Demikian dinda ya..terimakasih,” jawabnya.

Nyatanya di lapangan para pekerja masih terlihat bekerja.

Salah seorang warga yang menjadi korban akibat pembangunan ruko tersebut yakni Hanna Risma Hutabarat warga Jln. Setia Jadi Gang Keluarga.

Akibat bangunan tersebut atapnya rusak dan rumah sering banjir. “Seng rumah saya rusak dan di musim hujan, rumahku kebanjiran,” ujar Risma kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Risma mengakui sudah beberapa kali menjumpai Satpol PP, namun selalu berjanji akan melakukan pembongkaran.

“Satu bangunan persisnya samping rumahku sudah pernah disegel, tapi tak lama kemudian pembangunan dilanjutkan,” terangnya.

Risma menjelaskan, bahwa izin PBG ruko tersebut hanya 3 namun yang dibangun menjadi empat.

“Ijin PBG nya hanya tiga, tapi yang dibangun empat unit. Namun Satpol PP tak berkutik untuk membongkarnya,” terangnya.

Amatan wartawan, pembangunan ruko tersebut terus berlangsung tanpa ada ada rasa takut pemilknya. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap
Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut
2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak
Barak Narkoba dan Judi di kawasan Jermal Dibakar
Berani Berantas Narkoba, Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi dan Siap Lindungi Halimah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:12 WIB

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:13 WIB

BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48 WIB

Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:46 WIB

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB