Lagi, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jens sabu (metamfetamin) di salah satu lokasi kawasan Medan Tembung.

Tersangkanya berinisial HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo.

“Dia (HA) ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) Selasa (15/4/25) kemarin, ” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya Senin (21/4/25).

Dari tangan tersangka HA, sebut Kasat, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,02 gram sabu dan uang kontan Rp 208.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Tersangka HA dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun.

“Ini peringatan keras bagi para tersangka kejahatan narkotika. Kami tidak akan toleransi,” tegas AKBP Thommy Aruan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan warga tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenia sabu di seputaran Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Selamat.

Dari laporan tersebut, Tim langsung merancang operasi penyamaran (undercover buy) dan turun ke lokasi yang sudah masuk target operasi pada Selasa (15/4/25).

Lalu petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi HA di lokasi yang telah dipantau.

Tak curiga pembeli seorang polisi, HA langsung menyerahkan 1 klip plastik berisi sabu 1,02 gram.

Begitu barang bukti diterima, personel langsung menyergap dan menahan tersangka.

Saat interogasi, HA kepada petugas mengaku sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual.

“Ia (tersangka HA) juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial L,” tutur kasat

Tersangka HA dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka “L” yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

AKBP Thommy Aruan menegaskan Satres Narkoba Polrestabes Medan terus gencar melakukan operasi dan razia untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Warga diajak berperan aktif untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan Medan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tandas AKBP Thommy Aruan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB