Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Gang Mantri

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu.

Tesangkanya Eko Pernanda alias Eko (35) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Eko disergap petugas yang menyaru sebagai pembeli di Gang Mantri, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Jumat (11/4/25) sore kemarin.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya pada Senin (14/4/25).

Dalam penangkapan tersebut kata Kasat, petugas menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 130 ribu diduga hasil jual beli sabu

Kepada petugas, Eko mengaku telah menjadi pengedar sabu selama 1 tahun dan sabu tersebut didapat seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong.

Eko mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 untuk setiap transaksi.

Dijelaskan kasat, kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Mantri.

Dari laporan warga tersebut, petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka (Eko).

Karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka seperti yang dilaporkan warga.

Maka petugas yang berpakian preman terus menghampiri tersangka

Merasa tak curiga, tersangka menyerahkan paket sabu sesuai pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy) seharga Rp 70 Ribu.

“Bagitu sabu itu diserahkan. Petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Karena sudah ada barang bukti, tersangka dibawa ke Mako untuk pemeriksaan dan pengembangan,” tutur AKBP Thommy Aruan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas dan memerangi maraknya peredaran narkotika. (*/sor)

Berita Terkait

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap
Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut
2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak
Barak Narkoba dan Judi di kawasan Jermal Dibakar
Berani Berantas Narkoba, Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi dan Siap Lindungi Halimah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:12 WIB

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:13 WIB

BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48 WIB

Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:46 WIB

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB