Terdakwa Nina Wati Hadiri Persidangan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Tempat Bersidang Labuhan Deli

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIR: Terdakwa Nina Wati duduk saat menghadiri sidang, Rabu 9 April 2025.

MEDAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhan Deli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (9/4/2025).

Terdawa Nina Wati hadir tampak duduk di kursi pesakitan dihadapan Majelis Hakim diantaranya David SH, Hendrawan SH dan Erwinson SH. dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa atau pemeriksaan saksi a de charge.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Nina Wati adalah pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sidang kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak oknum pejabat sipil dan negara selalu diliput oleh puluhan wartawan jika persidangan di gelar PN.

“Banyak oknum pejabat yang jadi korban dari terdakwa ini namun tidak berani melapor karena akan berpengaruh kepada jabatannya,” kata seorang pengunjung sidang.

Ada beberapa hal yang ganjil dalam persidangan kali ini. Sejumlah pria tampak berdiri persisi (berbaris) di depan pintu ruang sidang hingga menghalangi pengunjung dan wartawan yang ingin meliput dan melihat jalannya persidangan.

Bahkan salah seorang hakim yang hadir dalam persidangan terkesan keberatan terhadap wartawan yang mengambil vidio dan foto.

Disebutkan, sebelumnya Ninawati terus mangkir dari jadwal persidangan dengan alasan sakit.

JPU Martin Pardede SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan.

Nama Nina Wati menjadi perhatian publik setelah seorang pengusaha kilang padi warga Serdang Bedagai, Afnir alias Menir melaporkan penipuan Rp.1,8 miliar untuk memasukkan anaknya menjadi casis Akpol tahun lalu.

Atas laporan Afnir ke Polda Sumatera Utara, Nina Wati yang kerap dipanggil Bunda Nina itu akhirnya ditangkap pada 21 Maret 2024 lalu, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.

Dalam proses perjalanan kasus ini, ternyata membuat banyak warga yang juga menjadi korban penipuan, menjadi berani bersuara dan kembali melaporkan Nina Wati. Sedikitnya ada 6 laporan warga lain dengan terlapor Nina Wati.

Puncaknya, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025) lalu dan menuntut Polisi menangkap Nina Wati karena diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana calon siswa TNI serta kejahatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bahkan, hingga proses persidangan berlangsung, Poldasu kembali menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Riadi dengan terlapor Nina Wati alias Nina Percut.

Pelapornya, Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 325 juta dengan modus masuk Bintara TNI AD sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.

Saat ini, kasus ini sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sehingga besar kemungkinan Nina Wati akan bebas tampung (Bestam).

Sidang perdana terdakwa Nina Wati digelar, Selasa 24 September 2024 di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp dengan majelis hakim Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe. (*/sor)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Junaidi SH Ajak Seluruh Kader Meriahkan HUT PP ke-67 di Tembung

Kamis, 29 Okt 2026 - 11:55 WIB

BERITA UTAMA

Gudang Pengolahan Pinang Dijadikan Gudang Narkoba di Deli Serdang

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:18 WIB