Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO BERSAMA: Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian foto bersama dengan Edwin Nasution, Yeti Sembiring, Suparno dan Faisal Rahman di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
(Foto Diskominfostan Deli Serdang)

DELI SERDANG – sadamanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.

Dalam kondisi darurat, lanjutnya, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD. Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD.

Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan perubahan APBD. Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila perubahan APBD tidak dilakukan.

Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.

Sementara itu, jika perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada perubahan Perda APBD dan pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan
Wabup Lom Lom Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD dalam Menentukan Prioritas Pembangunan
Walikota Binjai Himbau Warga Gunakan Masker
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Wabup Dorong Seni dan Ekonomi Kreatif
Bupati Deli Serdang Minta Edukasi Kebencanaan Menjangkau Seluruh Wilayah
Menteri Investasi dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deli Serdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728
Jalan Parbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kembali Diperbaiki

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Wabup Lom Lom Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD dalam Menentukan Prioritas Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Walikota Binjai Himbau Warga Gunakan Masker

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Wabup Dorong Seni dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PSMS Gagal Menang di Padang

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:28 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:58 WIB

Berita

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:01 WIB