AMANKAN: Tersangka residivis curat saat diamankan unitnl Reskrim Polsek Medan Tembung. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung meringkus seorang residivis berinisial RSH (27) warga Jalan Bersama Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
RSH diduga berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait serangkaian aksi kejahatan yang meresahkan warga.
Tim penyelidik dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang S.H bersama Panit Opsnal Ipda DP Manulang dan Aiptu Rianto Situmorang segera bergerak cepat, menelusuri jejak, mengumpulkan bukti, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bersama Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Diketahui pelaku merupakan pelaku berulang yang sudah pernah berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH.
Polsek Medan Tembung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama pelaku berulang yang terus meresahkan masyarakat.
Aksi curat maupun curas yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum berlaku untuk semua.
Polsek Medan Tembung mengajak seluruh warga untuk tetap waspada, saling menjaga, dan segera melaporkan setiap kejadian atau informasi mencurigakan melalui Nomor Darurat Polri 110. (sormin)









