Tersangka ARN. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak)
Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian dan perdagangan bayi yang melibatkan seorang perawat, ARN (37) dan seorang wanita berinisial PF (19) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Kini kedua pelaku sudah diamankan Tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026) membenarkan peristiwa ini. “Benar, kedua pelaku sudah kita amankan dan bayi juga sudah diserahkan kepada kedua orangtua,” ujarnya.
Lebih jauh, terungkapnya kasus ini bermula saat kedua pasangan suami istri (Pasutri), YN dan ESS yang sudah dua tahun menikah tapi belum dikaruniai anak dan berniat ingin mengadopsi anak secara resmi.
Kemudian keduanya mendapat informasi bahwa tersangka, ARN yang berprofesi sebagai perawat di Klinik dr Friska bisa mengupayakan untuk adopsi bayi. Sebelumnya, tersangka ARN pernah berkomunikasi dengan tersangka, PF (19) yang sedang hamil tanpa suami dan berniat akan menjual bayinya untuk diadopsi.
Kedua saksi Pasutri selanjutnya menjalin kesepakatan dengan tersangka, ARN soal rencana mereka untuk mengadopsi bayi perempuan. Pasutri itu menyepakati dengan menyerahkan sejumlah uang via transfer ke rekening tersangka, ARN sebanyak 3 kali, Rp 1 juta, Rp 3 juta dan Rp 10 juta saat anak diserahkan.
Pada 1 Agustus 2026 pasangan saksi YN dan ESS kembali menemui tersangka ARN untuk menyerahkan perlengkapan bayi dan mentransfer uang sejumlah Rp 4 juta. Dalam pertemuan tersebut, dibahas HPL di bulan Agustus.
Kemudian hingga tanggal 27 Agustus pagi, pasangan saksi YN dan ESS menanyakan kabar anak yang akan diadopsi kepada tersangka ARN. Namun, tersangka ARN menyampaikan jika ibu bayi belum bisa dioperasi.
Padahal yang sebenarnya terjadi adalah, usia kandungan tersangka, PF baru 7 bulan dan belum waktunya melahirkan. Namun, pada 28 Agustus 2026, tersangka ARN mengabari jika anak sudah lahir. Pada tanggal 31 Agustus, tersangka ARN mencuri bayi yang diambilnya secara acak yang ada di ruang nifas di RSU Sundari. Dengan cara menggunakan baju kerja perawat dan masker saat melakukan perbuatannya.
Tersangka, ARN yang sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari dari tahun 2010 – 2012 paham betul mapping situasi lingkungan sekitar RS Sundari.
Selanjutnya, tersangka, ARN mengirimkan foto bayi kepada pasangan saksi YN dan ESS sembari mengabari akan datang mengantar bayi tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka, ARN datang ke rumah pasangan YN dan ESS.
Setelah bayi diserahkan, saksi YN mentransfer kembali sejumlah Rp 10 juta
kepada tersangka, ARN. Setelah tersangka, ARN pulang, pasangan
YN dan E.S.S mengetahui jika anak yang mereka adopsi berjenis kelamin laki-laki dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka, ARN. “Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara, ” jelas AKBP Adrian Risky Lubis.
Karena perbuatannya, kedua tersangka, dipersangkakan melanggar, Pasal
11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15tahun dan pidana denda maksimal Rp 600 juta.
Juga melanggar Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 miliar. (sormin)









