DITANGKAP: Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian menginterogasi tersangka laporan palsu, Sabtu (22/8/2026). (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com- Candra Kiswara (27) warga simpang Gudang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan Reskrim Polsek Medan Tembung.
Chandra ditangkap karena nekat mencoba kelabui Polisi atau membuat laporan palsu ngaku dibegal hingga motor jenis Yamaha Aerox warna hitam BK BK 5720 ANG dirampas.
Padahal, sepeda motor miliknya yang masih kredit ke leasing sudah dijual.
Selain Candra, Polisi juga menangkap Rahmadani (26), warga Dusun III Palo Gelombang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, karena ikut membantu menjual motor.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu 19 Agustus kemarin, sekira pukul 10:00 WIB.
Candra mendatangi petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek untuk membuat laporan.
Saat itu dia mengaku menjadi korban perampokan di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mengakibatkan sepeda motor Yamaha Aerox 155 dirampas.
Setelah membuat laporan, kemudian Polisi melakukan penyelidikan. Namun ketika proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan banyak kejanggalan.
Kemudian Polisi menginterogasi pelaku, dan akhirnya ia ngaku sebenarnya tidak dibegal.
Adapun sepeda motornya sudah dijual seharga Rp 12 juta, melalui perantara tersangka Ramadhani.
“Katanya dibegal di jalan H Anif Percut Sei Tuan. Tapi setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil ungkap laporan tidak benar, dan yang benar adalah motor dijual,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH pada Sabtu (22/8/2026).
Dari pengakuan tersangka Candra, kemudian Polisi memeriksa dan menangkap tersangka Rahmadani.
Tersangka pun mengaku ikut membantu menjual motor tersangka Candra, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu.
“Kami amankan temannya yang ikut menjual,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor jenis , masih kredit di leasing.
Sebelum membuat laporan ke Polsek, Candra juga sudah meminta surat rekomendasi dari leasing sebagai dasar membuat laporan pidana.
Pengakuan tersangka nekat menjual motor, dan membuat laporan palsu diduga karena tak ingin melanjutkan cicilan. Kemudian, tersangka ingin membeli sepeda motor menggunakan uang penjualan motor sebelumnya,” tambahnya.
“Pelaku dijerat Pasal 361 KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang Keterangan Palsu, terancam hukuman penjara hingga 1 tahun,” tegasnya. (sormin)









