DIAMANKAN: Pelaku Sukiman Sinaga saat diamankan di Polsek Medan Area. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Diduga mencuri besi dari bangunan bekas gedung Yuki Jalan AR Hakim, Tegal Sari Mandala I, Medan Area, Sukiman Sinaga (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Akp M Ainul Yaqin menerangkan, aksi pencurian itu dilakukan Sukiman bersama beberapa rekannya, Rabu (8/4/2026) lalu.
Saat itu, penjaga gedung, Lisbet Sitorus mendapat informasi terkait aksi pencurian itu. Ia pun meminta kunci gedung ke pihak Yuki dan melihat ke dalam. Di sana ia melihat besi-besi di dalam gedung telah raib.
“Pihak Yuki memberi kuasa ke pelapor. Lalu kita melakukan penyelidikan atas laporan itu,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Iptu Khairul Fajri Lubis pada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Penangkapan pun dilakukan saat Sukiman hendak melakukan aksi yang sama, Rabu (29/7/2026). Petugas yang mendapat informasi itu langsung menuju lokasi gedung di Jalan AR Hakim. Tanpa buang waktu, Sukiman diamankan sebelum sempat menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kini masih memburu beberapa rekan pelaku lain yang juga ikut mencuri besi di dalam gedung itu,” ujarnya. (sormin)









