Pembongkar Toko Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITEMBAK: Pembongkar toko yang ditembak.

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian di toko ponsel milik korban Sonita Br. Munthe (34) di Lantai 4 gedung Plaza Medan Fair.

Dalam pengungkapan tersebut pelaku Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26) diamankan di Jalan S. Parman Medan, pada hari Minggu (6/10/2024) sekira pukul 05.00 Wib.

“Pelaku warga Jalan S. Parman Gg. Sor Kec. Medan Petisah, kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, Minggu (06/10/2024).

Kapolsek menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib ketika korban yang merupakan warga Jalan Musholla Silaturahmi Dusun 6 Desa Lama Kec. Pancur Batu sedang menonton bioskop dan counter ponsel miliknya sedang keadaan tutup.

Korban pun mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan pintu Rolling Door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

“Setelah dicek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar oleh pelaku dengan merusak pintu Rolling Door dan 26 Unit Hp android dan Iphone seken yang berada di steling sudah hilang,”jelasnya dan aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebanyak 26 (dua puluh enam) unit Hp android dan Iphone kondisi bekas. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan mengambil 26 Unit hp android dan Iphone seken di toko ponsel milik korban yang berada di lantai 4 Plaza Medan Fair,”ucapnya.

Kompol Yayang menyebutkan pelaku mengaku bahwa sisa Hp hasil curiannya sudah diberikannya kepada temannya (DPO) untuk dijualkan dan pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) Unit Hp Android merk Redmi, Oppo dan Techno, 1 ( satu) buah baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah tang, gunting dan pengkait besi, 1 ( Satu ) Buah Tas Ransel warna Hitam bertuliskan BCA,” pungkasnya. (sor)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan di Belawan
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung
Maling Gas Elpiji Nginap di Polsek Medan Area
Pelaku Jambret Didor Tim Reskrim Polsek Medan Tembung
Pengedar Narkoba di Pasar Tradisional Ditangkap
Polsek Medan Area Amankan Pencuri
Bawa Sajam, Seorang Pelajar Diamankan Polsek Medan Area

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:28 WIB

Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

Senin, 27 April 2026 - 20:06 WIB

Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan di Belawan

Senin, 27 April 2026 - 14:18 WIB

Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Maling Gas Elpiji Nginap di Polsek Medan Area

Sabtu, 25 April 2026 - 01:13 WIB

Pelaku Jambret Didor Tim Reskrim Polsek Medan Tembung

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Amankan Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:37 WIB