AMANKAN: Tersangka digeledah petugas. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dari tersangka berinisial MAR (25) dari Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (5/5/2026) malam.
Turut disita barang bukti ganja atau biasa disebut mariyuana seberat lebih dari 100 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan warga adanya transaksi narkotika jenis daun ganja.
Tanpa menunggu waktu, Tim 11 Subnit 2 Unit III dipimpin Kanit III, Iptu Berry Anggara, SH, MH, bergegas ke lokasi melakukan pemantauan.
Tak ayal, tersangka ditangkap, dan menemukan plastik asoy hijau berisi ganja dengan berat 95,30 gram, enam paket kecil ganja dengan berat 10,5 gram, dan handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Total ganja yang kami sita dari tersangka, beratnya lebih dari 100 gram. Tersangka ini TO (target operasi) kami, karena informasi yang kami dapatkan pelaku sudah hampir 2 bulan mengedarkan ganja,” ungkap Kasat Res narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH SIK MIP, kepada wartawan, Senin (11/5/2026) malam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.
Petugas sedang mengejar pemasok ganja kepada tersangka, untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
“Kami sedang mengejar inisial A yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan, kami tidak akan berhenti sampai tersangka ini saja,” ucapnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (sormin)








