Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SIDANG: Sidang Prapid di PN Medan yang diketuai Pinta Uli Tarigan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan SH menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restorative Justice (RJ).

“Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan ditingkat penyidik,” jelasnya.

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya.

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan.

Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk.

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba, juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar? Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar.

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO). (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor
Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan
Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga
Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:18 WIB

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Maling HP Milik Mekanik Viral

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:36 WIB

Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:17 WIB

Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:21 WIB