Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Polda Sumatera Utara dikabarkan memberikan tindakan Penempatan Khusus (Patsus) bagi personel Polrestabes Medan.
Tindakan ini diberikan berdasarkan aduan dari seorang wanita yang awalnya sedang diperiksa atas dugaan kasus pencurian, yang diduga dilecehkan oleh oknum tersebut.
Kabar terbaru, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Meski demikian, sejauh ini belum ada mengarah ke pelecehan seksual, karena belum ada bukti yang menguatkan.
“Kasusnya diproses. Belum mendapatkan bukti mengarah ke pelecehan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
Kombes Ferry membeberkan, kasus ini bermula sekira sebulan lalu, ketika adanya perempuan yang disebut pekerja spa di Medan diamankan diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.
Kemudian, ia diamankan dan diperiksa oleh tiga personel Polisi yang saat itu piket.
Disinilah disebut-sebut terjadi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita.
Dari 3 personel yang disebut melecehkan, 1 diantaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus), sedangkan 2 lagi tidak.
Ditemui terpisah, H Abdul Salam Karim S.H yang merupakan kuasa hukum Brigadir SDS mengungkapkan jika informasi yang beredar saat ini keliru.
Dikatakannya, kliennya itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renakta Polda dan diambil oleh Paminal diperiksa dan tidak terbukti.
“Setelah diperiksa di Polda sampai di Propam, klien saya tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seperti apa yang dilaporkan pelapor. Sudah diterangkan Kabid Humas Polda juga bahwasanya klien saya tidak terbukti terjadi dugaan pelecehan, namun karena etik saja,” ujar Abdul Salam, Senin (27/4/26) kemarin.
Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini ia juga melihat jika pihak pengacara dari pelapor salah menilai terkait pemberian tindakan Patsus bagi kliennya ini.
Dimana, dari tindakan yang dijalani oleh kliennya dianggap oleh pihak pengacara pelapor seakan-akan Brigadir SDS terbukti bersalah dengan laporan mereka.
“Tapi dari pengacara pelapor salah menanggapi, seolah-olah klien saya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan,” katanya.
Dampaknya, ia mengatakan saat ini ia mendapatkan informasi dari beberapa sumber terkait adanya dugaan pemerasan dilakukan pihak pengacara pelapor kepada keluarga kliennya.
Dimana, mereka meminta sejumlah uang untuk uang perdamaian agar kasus ini tak berlanjut.
“Sehingga ini yang saya sesali ada terjadi upaya dugaan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada klien saya, peristiwanya di depan Polda,” ungkapnya.
“Karena dia diamankan di Patsus, jadi pemikiran pengacaranya seolah-olah terbukti bersalah, maka pengacaranya mengancam kepada keluarga klien saya bahkan berkata di media untuk dilakukan penahanan terhadap dua personel lainnya, jika tak memberikan uang itu,” tambah Abdul Salam.
Lebih lanjut, ia mendengar jika pengacara pelapor membawa tiga nama personel Polrestabes Medan untuk di proses hukum.
Melihat hal itu, ia menganjurkan kepada kedua orang lagi anggota Polrestabes untuk melaporkan pengacara pelapor ke Satreskrim Polrestabes Medan tentang pencemaran nama baik.
Karena, terkait pemberitaan ini telah merugikan nama baik ketiga personel Polrestabes Medan dan institusi Polrestabes Medan.
Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut pihak pengacara dari pelapor, menjelaskan identitas ketiga personel itu sebagai anggota tim JCS Polrestabes Medan.
Padahal, faktanya ketiganya bukanlah merupakan bagian dari anggota tim JCS.
“Saya menyarankan agar mereka melaporkan kasus ini, seakan-akan mereka sudah bersalah padahal tak terbukti. Tentunya ini sangat merugikan institusi Polrestabes Medan yang dipimpin oleh bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak,” pungkasnya. (sdn/sor)








