Tangani Dugaan Pelecehan Libatkan Oknum Polisi, Pengacara Dianiaya Keluarga Terduga Pelaku

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIANIAYA: Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu.

MEDAN – sadamanews.com – Oknum Pengacara, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH diduga dianiaya keluarga oknum personel Polrestabes Medan yang terlibat dugaan asusila (pelecehan seksual) terhadap terduga pelaku pencurian, Icha Ananda Syafitri pada, 6 Januari 2026 lalu.

Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke SPKT Poldasu yang teregister dalam Nomor: LP/B/624/IV/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

“Kami dari Kantor Hukum Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dan Partner hari ini datang ke Bid Propam Poldasu mempertanyakan tindak lanjut pengaduan klien kami, Sulis Masniar yang tergister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/ Bagyanduan/ 28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh 3 oknum personel Polrestabes Medan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial, Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR terhadap terdakwa, Icha Ananda Syafitri yg saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Medan . Hasil pemeriksaan di Propam salah seorang oknum personel Polrestabes, Brigadir SDS dinyatakan bersalah terbukti melakukan pelecehan pada 6 Januari lalu dan saat ini berada dalam penempatan khusus (Patsus),” ujar Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH didampingi Johannes Sitanggang SH pada wartawan, Rabu (22/4/ 2026) di Bid Propam Poldasu.

Ditambahkannya, hal Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Kami mencari kebenaran dengan melaporkan pidana umumnya terhadap kedua oknum personel yang saat itu berada di lokasi yang sama diduga masuk dalam Pasal p Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kita akan kejar pidana umumnya bukan hanya etiknya saja. Seorang sudah diproses telah dilakukan Patsus, Brigadir SSD, sedangkan AP, dan MIR belum diproses,” tambahnya.

Namun, sambung Hendra, saat tim kuasa hukum hendak membuat laporan dugaan pelecehan ke Poldasu, pihaknya ditemui oknum kuasa hukum oknum polisi yang diduga terlibat pelecehan seksual.

“Kita bertemu namun ketika itu kita juga bertemu orang tidak dikenal. Singkat cerita mereka melakukan penganiayaan pada saya. Dan saya buat laporan pengaduan ke SPKT Poldasu. Oknum yang menganiaya saya mengaku sebagai keluarga oknum personel yang diduga terlibat pelecehan seksual. Mereka coba berkoordinasi tapi pakai kekerasan,” ungkapnya.

“Saya minta pada penegak hukum khususnya Kapolri bertindak, saat masyarakat mencari keadilan di kantor Polisi ternyata terjadi pelecehan kami tidak membenarkan kejadian ini. Mohon pada Kapoldasu agar perkara ini di atensi,” pinta Hendra. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Dirut Perumda Tirtanadi Sumut dan Kajatisu Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
Sekelompok Pelajar Bersajam Rampas Motor Milik Siswa
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Ditabrak Kereta Api, Driver Ojol Tewas dan Tubuhnya Terlempar ke Kandang Ternak
Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:53 WIB

Tangani Dugaan Pelecehan Libatkan Oknum Polisi, Pengacara Dianiaya Keluarga Terduga Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 21:33 WIB

Dirut Perumda Tirtanadi Sumut dan Kajatisu Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

Selasa, 21 April 2026 - 21:02 WIB

Sekelompok Pelajar Bersajam Rampas Motor Milik Siswa

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 20 April 2026 - 20:52 WIB

Ditabrak Kereta Api, Driver Ojol Tewas dan Tubuhnya Terlempar ke Kandang Ternak

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polsek Medan Kota Bekuk Pengeroyok Bersajam

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:54 WIB