SEGEL: Tim terpadu saat menyegel 17 ruko. (ist/sadamanews.com)
LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Tim terpadu Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang menyegel 17 unit rumah toko (ruko) barang milik daerah (BMD) berupa tanah dan gedung pertokoan atau rumah toko di atas Tanah HPL No. 1 Tahun 1996 (ex. HGB) milik Pemkab Deliserdang dengan Luas 19.865 M2 di Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Senin (26/02/2026) sekira pukul 09.00 Wib.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang Hesron T Girsang, AP, MSi, kepada awak media di lokasi. “Hari ini kita tim terpadu pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyegel 17 ruko Barang Milik Daerah,” katanya.
Diterangkanya tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang dengan PT. Delimas Suryakannaka No. 511.2/4130 Tanggal 17 Juli 1995 berdasarkan Pasal 6 yang berbunyi “Jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku HBG yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama (30) tiga puluh tahun terhitung sejak diterbitkannya (HGB) Hak Guna Bangunan sebagaimana Daftar Objek (BMD) yang disegel terlampir,” ungkapnya
Kegiatan ini dilaksanakan dengan alasan 17 penghuni BMD tidak mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian/penggunaan BMD kepada Bupati Deli Serdang cq. Kadis Perindag.
Kegiatan penyegelan berjalan aman, kondusif dan terkendali.
Turut hadir 100 personil, Inpektur, Ka. BKAD, Kasat Pol PP, Kadis Perindag, Kadis Perhubungan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Perekonomian, Camat Lubuk Pakam, Lurah/Kades se- Kec. Lubuk Pakam beserta jajaran ASN masing-masing OPD/Camat/Lurah/Kades.
“Dari 80 unit ruko BMD di kawasan pusat perbelanjaan Lubuk Pakam (Delimas), sebanyak 63 penghuni sudah mengajukan permohonan pemakaian/penggunaan BMD dan 17 tidak mengajukan permohonan sehingga disegel,” jelasnya. (sdn/Sormin)








