DITANGKAP: Tersangka yang ditangkap. (ist/sadamanews.com)
BELAWAN – sadamanews.com – Polsek Belawan menangkap seorang pria diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah terhadap warga berinisial M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan Belawan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026), setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, menjelaskan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter pada Minggu 7 September 2025 lalu.
“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas AKP Ponijo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/2/2026).
Ia menerangkan setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga.
Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.
Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” ujarnya.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. (sormin)








