Bukit Pramuka Sibolangit dan Lotus Jadi Barak Narkoba dan Judi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAKAR: Barak narkoba di Bumi Pramuka dibakar petugas. (ist/sadamanews
com)

DELI SERDANG – sadamanews.com- Polrestabes Medan didukung TNI dan Pemerintah Daerah, menggerebek dua lokasi sarang narkoba dan perjudian terorganisir di Jalan Jamin Ginting, Sikeben, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan pengecekan lanjutan dilakukan Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan salah satu lokasi yang digerebek adalah Bumi Perkemahan Sibolangit atau Bukit Pramuka, yang ironisnya disalahgunakan untuk kegiatan terlarang.

“Bukit Pramuka ini digunakan sebagai lokasi untuk pengguna narkoba dan perjudian,” tegas Kombes Simanjuntak saat ditemui awak media, Selasa (20/1/2026).

Lokasi di Bukit Pramuka didesain sangat terorganisir dengan sistem keamanan ketat, sekat-sekat, dan alat komunikasi di setiap titik.

Terdapat dua barak besar, salah satunya berukuran sekitar 30 x 10 meter, yang berfungsi sebagai loket antrian panjang bagi pengguna untuk mengambil narkoba dan bermain judi.

Polisi menangkap 10 tersangka di lokasi ini dan menemukan senjata tajam yang disiapkan untuk melawan petugas.

Lokasi kedua yang digerebek adalah di tempat bernama Lotus. Dari lokasi ini, polisi menangkap 7 tersangka pada malam penggerebekan, dan melalui pengembangan berhasil menangkap 4 tersangka tambahan keesokan harinya, termasuk pemilik lahan.

Total tersangka dari kedua lokasi sebanyak 21 orang.

Kombes Simanjuntak menegaskan keterkaitan erat antara perjudian dan narkoba.

“Di mana ada perjudian, di situ ada narkoba. Ini yang berusaha kami eliminir. Tidak boleh lagi para bandar-bandar itu merusak generasi bangsa kita,” ujarnya.

Ia menduga sarang narkoba tersebut telah beroperasi setidaknya 4 bulan untuk kegiatan perjudian, dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kapolrestabes juga mengingatkan para Daftar Pencarian Orang (DPO) bahwa mereka akan terus diburu.

“Kamu bisa berlari, tapi kamu akan terpangkap karena kamu tidak akan bisa bersembunyi,” pungkasnya. (Sormin)

Berita Terkait

Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel
Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap
Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu
Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda
BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:09 WIB

Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20 WIB

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Brasil Ditahan Maroko

Minggu, 14 Jun 2026 - 07:44 WIB

OLAHRAGA

Qatar dan Swiss Imbang 1-1

Minggu, 14 Jun 2026 - 07:26 WIB