Kadishub Medan Bakal Dicekal

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Medan

MEDAN – sadamanews.com – Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan disebut-sebut sedang berada di persimpangan bakal terkena cegah tangkal (cekal) dan second opinion.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kasi Intel Dapot Dariarma, Kamis petang tadi (20/11/2025).

“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi terhadap tersangka ES. Hari ini informasi yang kami terima, tersangka ES kembali berhalangan hadir karena sakit. Ini panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Dapot.

Tindakan pencekalan untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan.

Second Opinion

Secara terpisah, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza membenarkan informasi tersangka ES sedang sakit.

“Gak datang lagi karena sakit dan diopname di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dan tim penyidik sudah melakukan pengecekan ke sana. Yang bersangkutan memang ada di rumah sakit itu,” urainya.

Menyikapi hal itu, sambungnya, tim Pidsus Kejari Medan akan melakukan second opinion (pendapat kedua) dari dokter lain.

“Kira-kira gitu,” timpalnya saat ditanya apakah akan mendatangkan tim dokter atau medis dari rumah sakit lainnya sebagai pembanding. Apakah ada indikasi menghindari proses hukum atau murni memang alasan kondisi kesehatan.

Jika nantinya alasan ketidakhadiran tersangka ES tanpa alasan sah secara hukum, sambung Ali Rizza, maka akan diambil langkah pemanggilan upaya paksa.

Medan Festival

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejari Medan, Kamis (13/11/2025) menetapkan Benny Iskandar Nasution (BIN), selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan.

Kemudian MH, Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dan Erwin Saleh (ES), ketika itu menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindag Kota Medan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bedanya, tersangka BIN dan MH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama.

Event kompetisi modeling dan young designer serta pagelaran busana dengan tema ‘Beragam Budaya’ tersebut diduga kuat terindikasi korupsi senilai Rp1.132.000.000.

Tersangka BIN dan MH kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan tersangka ES menurut penasihat hukumnya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit. (ril/Sormin)

Berita Terkait

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap
Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:06 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:06 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:37 WIB

Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Berita Terbaru