Dugaan Korupsi Belanja BBM Jenis Solar Subsidi, Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIGIRING: Tersangka IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia (tengah). (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (12/11/2025) menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran (TA) 2024.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma, sore tadi.

“Penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” katanya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Yakni berinisial IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia, juga Pengguna Anggaran (PA) dan KAL, selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta IRD pegawai honorer.

Tersangka KAL, lanjut Dapot, juga telah dilakukan secara patut namun todaknhadir alias mangkir dan akan dilakukan pemanggilan susulan.

“Jika nanti tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menguraikan, mantan Camat IAS kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari pertama.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Rizza menegaskan, akibat perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun 2024,” kata Rizza.

Ketiga tersangka dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 5entang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkaranya. Tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya,” pungkas Ali Rizza. (ril/sormin)

Berita Terkait

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap
Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut
2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak
Barak Narkoba dan Judi di kawasan Jermal Dibakar
Berani Berantas Narkoba, Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi dan Siap Lindungi Halimah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:12 WIB

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:13 WIB

BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48 WIB

Penggerebekan Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:46 WIB

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB