Korupsi APBDes, Mantan Kades Desa Sampur Toba dan Kaur Desa Divonis Penjara

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENANGIS : Eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Asima Sigalingging menangis haru di Pengadilan Tipikor Medan. (IST/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Juber Sihotang dan eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Asima Sigalingging divonis bervariasi, Senin (22/9/2025) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan

Juber Sihotang diganjar 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan

Sedangkan Asima Sigalingging (berkas terpisah) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sama dengan tuntutan JPU alias conform.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Zufida Hanum didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama.

Yakni terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sampur Toba Tahun Anggaran (TA) 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp392.174.712.

Eks orang pertama di Desa Sampur Toba itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Setelah APBDes Sampur Toba dicairkan secara bertahap, dana dikelola Juber Sihotang dan digunakan untuk kampanye Pilkades dan kebutuhan pribadi terdakwa.

Pajak Daerah dan Pusat tidak bisa disetorkan Asima Sigalingging selaku Kaur Keuangan karena dananya dipegang Juber Sihotang,” urai Rurita Ningrum.

Karena sejumlah pekerjaan tidak terealisasi sebagaimana telah dituangkan dalam APBDes, Asima Sigalingging menjadikannya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) ke TA 2020.

Mengetahui hal itu, terdakwa mantan Kades Juber Sihotang meminta tolong kepada Tiopan Sihotang agar mengajari Asima Sigalingging mengubah belanja kegiatan seolah realisasi. Seperti belanja pengadaan mesin alat berat belakangan diketahui fiktif.

“Tinggal menunggu pengiriman barang,” kata Euri menirukan ucapan Juber Sihotang kepada Tiopan Sihotang.

Sedangkan dalam perkara a quo, terdakwa Asima Sigalingging diyakini lalai menjalankan tugasnya sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Cuma terima gaji namun tidak menjalan tugasnya.

Oleh karenanya, Juber Sihotang juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp392.174.712.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum.

“Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 1,5 tahun penjara.

Tangis Haru

Pantauan wartawan, terdakwa Asima Sigalingging tampak menangis haru di ‘kursi pesakitan’ saat majelis hakim membacakan amar putusan.

Bedanya, terdakwa diyakini terbukti diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Asima lirih didampingi tim penasihat hukumnya sembari mengusap kelopak matanya. Hal senada juga disampaikan JPU Sahat Rumahorbo. (ril/Sormin)

Berita Terkait

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB