Remaja Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah Nginap di Sel Polsek Medan Baru

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka. (Sormin/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang remaja berstatus pelajar berinisial DA (15) warga Jalan Cinta Karya Gang Famili, Medan ditangkap Polsek Medan Baru karena mencuri uang puluhan juta rupiah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (15/9) sore mengatakan penangkapan remaja tanggung itu berawal dari laporan korban Hotma (60) warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan, Medan Polonia yang tertuang di Nomor: LP/B/740/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.

“Dalam laporannya, Senin (1/9) sekira pukul 15.00 WIB, korban baru saja pulang ke rumahnya lalu memeriksa uang jula-jula yang diletakkan dalam tas di bawah meja,” ujarnya.

Lanjut Iptu Poltak, saat itu korban terkejut karena uang jula-jula yang seharusnya sebesar Rp 32.600.000, kini tinggal Rp 12.000.000.

Hotma mencoba mencari di seputaran lokasi, namun uang tidak ditemukan. Korban yang kehilangan uang sebesar Rp 20.600.000 itu langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim langsung menuju cek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan pulbaket untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” jelasnya.

Kanit Reskrim menambahkan, Minggu (14/9) sekira pukul 21.30 WIB, petugas mengungkap identitas pelaku pencurian yang sedang berada di Jalan Cinta Karya Gg Landasan.

Kanit bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan mengamankan 5 potong pakaian yang dibeli dari uang hasil curian

“Saat diinterogasi, DA mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial Di yang saat ini sedang kita cari. Uang hasil curian mereka bagi dua. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk beli baju dan foya-foya. Pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap
Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Terkait Penembakan Doni Pacek, Polisi Sudah Amankan 6 Orang

Rabu, 21 Okt 2026 - 19:41 WIB