Pengedar Sabu di Jalan Besar Tanjung Selamat Diringkus Polrestabes Medan

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Seorang pengedar sabu berinisial M (43) warga Jalan Paya Bundung Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 2 paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8) menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran sabu di satu rumah kontrakan Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

“Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Gang Mekar Ujung. Sesampinya di lokasi, petugas melihat satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan narkoba,” ujarnya.

Lanjut Thommy, salah seorang petugas langsung menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut, lalu menghampiri seorang pria yang sedang duduk di teras rumah.

“Petugas kita yang menyamar berpura-pura memesan 1 paket sabu kepada pria itu. Tersangka lalu mengambil dompet yang terletak di kursi, kemudian mengeluarkan 1 paket sabu. Saat narkoba akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” terangnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kanan M ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram. Petugas kemudian memeriksa dompet kecil di atas kursi, dan hasilnya kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.seberat 0,02 gram dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan narkoba.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari D alias I (dalam lidik). Jika narkoba laku dijual, M akan menyetor uangnya kepada D alias I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan,” katanya dengan tegas.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Thommy mengakhiri.(*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur
Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:31 WIB

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB