Tiga Pelaku Bentrok Ormas di Tanjung Morawa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPARKAN: Kapolresta Deliserdang Pol Hendria Lesmana SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol Riski Akbar saat menunjukkan barang bukti di Aula terbuka Mapolresta, Rabu (20/8/2025). (ist/sadamanews.com)

DELISERDANG – Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mempaparkan bentrokan antara dua organisasi masyarakat di Jalan Irian, Kecamatan Tanjungmorawa pada Rabu (30/8/2025).

Dalam bentrokan yang terjadi pada Senin, (11/825) mengakibatkan dua orang korban yaitu Jeri Nanda Syahputra (28) warga Kecamatan Percut Seituan dan Dicki Irawan (35) warga Tanjungmorawa.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang merupakan warga Tanjung Morawa berinisial WD ,47, AT ,41, dan SP alias Sirup.

“Juga turut disita barang bukti yakni 2 senjata senapan angin, 2 unit Kendaraan roda empat yaitu Honda City dan Honda CRV, 3 kotak peluru senjata senapan angin dan sepuluh tabung gas Co2 untuk bahan airsoftgun,” ujar Kapolresta, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, SIK, MH.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riski Akbar memaparkan, bentrokan berawal saat anggota PP Tanjungmorawa memasang baliho peringatan HUT RI di Jalan Irian Gang Pekong, Lingkungan 2 Tanjungmorawa Pekan.

“Saat itu, salah satu ormas melakukan penyerangan terhadap anggota PP yang sedang memasang baliho peringatan HUT ke 80 RI. Buntut dari penyerangan itu, ternyata berlanjut, 3 pelaku kembali melakukan penyerangan pada anggota PP yang sedang dievakuasi di RS Grand Medistra”, ujar Kasat Reskrim.

Tambah Kasat Reskrim, ketika di rumah sakit, 3 pelaku masuk ke dalam dan langsung melakukan penyerangan dengan menembakkan senjata senapan angin ke arah masa PP yang saat itu sedang berkumpul mengantar korban.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang yang menyaksikan langsung aksi penembakan tersebut langsung bergerak cepat meringkus ketiga pelaku dan diboyong ke Mapolresta Deliserdang.

“Pasal yang diterapkan terhadap ke-3 pelaku adalah pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (*/sormin)

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 Sep 2026 - 17:56 WIB