Tiga Pelaku Bentrok Ormas di Tanjung Morawa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPARKAN: Kapolresta Deliserdang Pol Hendria Lesmana SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol Riski Akbar saat menunjukkan barang bukti di Aula terbuka Mapolresta, Rabu (20/8/2025). (ist/sadamanews.com)

DELISERDANG – Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mempaparkan bentrokan antara dua organisasi masyarakat di Jalan Irian, Kecamatan Tanjungmorawa pada Rabu (30/8/2025).

Dalam bentrokan yang terjadi pada Senin, (11/825) mengakibatkan dua orang korban yaitu Jeri Nanda Syahputra (28) warga Kecamatan Percut Seituan dan Dicki Irawan (35) warga Tanjungmorawa.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang merupakan warga Tanjung Morawa berinisial WD ,47, AT ,41, dan SP alias Sirup.

“Juga turut disita barang bukti yakni 2 senjata senapan angin, 2 unit Kendaraan roda empat yaitu Honda City dan Honda CRV, 3 kotak peluru senjata senapan angin dan sepuluh tabung gas Co2 untuk bahan airsoftgun,” ujar Kapolresta, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, SIK, MH.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riski Akbar memaparkan, bentrokan berawal saat anggota PP Tanjungmorawa memasang baliho peringatan HUT RI di Jalan Irian Gang Pekong, Lingkungan 2 Tanjungmorawa Pekan.

“Saat itu, salah satu ormas melakukan penyerangan terhadap anggota PP yang sedang memasang baliho peringatan HUT ke 80 RI. Buntut dari penyerangan itu, ternyata berlanjut, 3 pelaku kembali melakukan penyerangan pada anggota PP yang sedang dievakuasi di RS Grand Medistra”, ujar Kasat Reskrim.

Tambah Kasat Reskrim, ketika di rumah sakit, 3 pelaku masuk ke dalam dan langsung melakukan penyerangan dengan menembakkan senjata senapan angin ke arah masa PP yang saat itu sedang berkumpul mengantar korban.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang yang menyaksikan langsung aksi penembakan tersebut langsung bergerak cepat meringkus ketiga pelaku dan diboyong ke Mapolresta Deliserdang.

“Pasal yang diterapkan terhadap ke-3 pelaku adalah pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (*/sormin)

Berita Terkait

Sepeda Motor Milik Mahasiswa USU Digasak Maling
Polsek Medan Area Ringkus Maling Sepeda Motor
Pembongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal
Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut
Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sepeda Motor Milik Mahasiswa USU Digasak Maling

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:33 WIB

Polsek Medan Area Ringkus Maling Sepeda Motor

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Pembongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Berita Terbaru

Oplus_131072

DAERAH

LMND dan Juru Parkir Minta Walikota Binjai Copot Kadishub

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:37 WIB

Berita

Bekas Restoran Padang Hangus Terbakar

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:17 WIB