3 Petugas Lembaga Rehabilitas Fokus Diduga Aniaya Wasit Catur PON XXI 2024

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat mediasi antara kedua belah pihak.

MEDAN – Tiga dari tujuh orang tidak dikenal yang diamankan di Polsek Medan Tembung karena diduga menganiaya Wasit Catur Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Mulus Janha Sitorus (38) di Jalan Tempuling Gang Dahlia No.07 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (25/9/2024), bukanlah preman, melainkan petugas Lembaga Rehabilitasi Narkoba Fokus.

Hal itu disampaikan Mifta selaku Ketua Lembaga Rehabilitas Fokus kepada awak media, Jumat (27/9/2024).

“Benar, mereka bukanlah preman melainkan petugas dari Lembaga Rehabilitas Narkoba Fokus yang ditugaskan untuk menjemput saudara Mulus Janha Sitorus atas dasar pengaduan dan permohonan pihak keluarga yang dikuasakan istri sahnya bernama Heviana Sembiring (35),” tegasnya.

Sementara itu, Heviana Sembiring membenarkan bahwasanya ke 3 orang yang diamankan di Polsek Medan Tembung merupakan petugas dari Lembaga Rehabilitas Narkoba Fokus yang hendak menjemput suaminya Mulus Janha Sitorus agar dibawa ke Lembaga Rehab.

“Adapun yang terkait yang terjadi di Jalan Tempuling itu adalah atas persetujuan saya. Dimana saya memberikan surat kuasa kepada Lembaga Rehabilitas Fokus agar yang bernama Mulus Janha Sitorus dibawa ke lembaga rehab untuk diperiksa apakah terlibat narkoba. Saya melihat perubahan pada dirinya. Dia menelantarkan anak dan istrinya dan menurut pengakuannya diduga telah nikah siri,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul.,S.H.,M.H
Ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan disalah satu media tentang dugaan penolakan laporan mengatakan kalau pihaknya tidak ada menolak masyarakat untuk membuat laporan pengaduan. Namun pihaknya hanya mencoba untuk melakukan problem solving terlebih dahulu.

“Tidak ada kita menolak siapapun untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Tembung, semuanya kita layani dengan baik. Namun berdasarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice dan Perkap No.1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, kita mencoba telebih dahulu untuk dilakukan problem solving atau mediasi antara kedua belah pihak. Apabila tidak ada titik terang, maka pelapor kita persilahkan untuk membuat laporan pengaduannya,” jelasnya. (sor)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga
Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan
Pasutri Jadi Korban Begal di Medan, Sepeda Motor dan HP Raib
Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Kepala BNNP Sumut Pimpin Penggerebekan di Belawan
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung
Maling Gas Elpiji Nginap di Polsek Medan Area

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:16 WIB

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Warga

Rabu, 29 April 2026 - 23:38 WIB

Residivis Narkoba Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Nelayan Tewas Usai Perahu Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan

Rabu, 29 April 2026 - 17:57 WIB

Pasutri Jadi Korban Begal di Medan, Sepeda Motor dan HP Raib

Selasa, 28 April 2026 - 11:28 WIB

Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus di Poldasu : Klien Kami Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

DAERAH

BNNK Binjai Terima Kunjungan Sub Denpom 2/5-2 Binjai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:46 WIB