3 Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Medan, Satu Tersangka Oknum PNS

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pengedar narkoba dari dua lokasi yang berbeda, serta menyita barang bukti puluhan gram sabu serta 3 handphone.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Am alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) warga Jalan Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidempuan yang merupakan oknum PNS dam NEN (52) warga Jalan Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasan ada seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di seputaran parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari keberadaan target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui,” ujarnya.

Lanjut Kasatres Narkoba, setibanya di lokasi parkiran petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, serta ciri-cirinya sama persis sesuai informasi dari masyarakat.

“Anggota kita langsung meringkus tersangka Am alias Gelek. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 83 gram dan handphone dari saku celananya,” ungkapnya.

Thommy menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut milik GAH alias Ucok yang saat itu sedang berada di rumah Am alias Gelek. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Pintu Air Gandalas.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 handphone yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba,” terangnya.

Ketiga diinterogasi sambungnya, GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh untuk mengedarkannya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya dengan tegas mengakhiri. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan
Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek
Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP
Terkait Kepemilikan Senjata, Rekan Doni Pacek Jadi Tersangka
Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
Terkait Penembakan Doni Pacek, Polisi Sudah Amankan 6 Orang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Seorang Wanita Korban Tabrakan Insiden Penembakan di Tanjung Morawa Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Dua Penembak Wadan KOTI PP Deliserdang Diciduk Poldasu

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:14 WIB

BERITA UTAMA

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:45 WIB