Warga Perumahan Dosen Unimed Pengedar Ekstasi Diringkus

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
Tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar pil ekstasi berinisial FL (27) warga Perumahan Dosen Unimed Jalan KH Dewantoro Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari tangan tersangka yang diringkus petugas di kawasan Jalan Abdul Hakim Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medan Selayang itu turut disita sejumlah pil ekstasi dan sepeda motor Honda Vario BK 6644 ZAR.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6) mengatakan penangkapan terhadap FL berawal dari laporan informan bahwasanya di Jalan Abdul Hakim akan terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi.

“Menindaklanjuti laporan itu sejumlah petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi sambung Thommy, petugas melihat ada seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, serta gerak-geriknya sangat mencurigakan.

“Petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh tersangka dan di sepeda motornya. Alhasil, dari stang sepeda motor ditemukan 1 plastik klip berisi 9 butir pil ekstasi dengan total berat keseluruhan 4,07 gram,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku narkoba itu milik J (DPO) dan dia yang mengantarkan pesanan pil ekstasi ke pembelinya. FL mengaku sudah 2 tahun menjual barang haram itu. Untuk 1 butirnya tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu. Selanjutnya FL berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Editor ; mangampu sormin

Berita Terkait

Bobby Nasution Bagikan DBH Rp350 Miliar, Daerah Diminta Lebih Maksimal Kejar PAD
Enam Jabatan Kapolres di Sumut Berganti
Bobby Nasution Naikkan Standar Hibah Rumah Ibadah Naik Jadi Rp250 Juta, 40 Persen Boleh Untuk Non-Fisik
Bobby Nasution Komitmen Perkuat Transportasi Publik, BRT Jadi Prioritas
Satlantas Polrestabes Medan Amankan 19 Sepedamotor Knalpot Brong
Bobby Nasution Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan Sumut
Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf, Bobby Nasution Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut
Pasang Pembatas, Akses Truk ke Sungai Ular Dibatasi Cegah Abrasi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:56 WIB

Bobby Nasution Bagikan DBH Rp350 Miliar, Daerah Diminta Lebih Maksimal Kejar PAD

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Enam Jabatan Kapolres di Sumut Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Bobby Nasution Naikkan Standar Hibah Rumah Ibadah Naik Jadi Rp250 Juta, 40 Persen Boleh Untuk Non-Fisik

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Bobby Nasution Komitmen Perkuat Transportasi Publik, BRT Jadi Prioritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Amankan 19 Sepedamotor Knalpot Brong

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:31 WIB

Oplus_131072

DAERAH

PAC PP Kecamatan Pagar Merbau Bantu 100 Anak Yatim Piatu

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:46 WIB