Warga Perumahan Dosen Unimed Pengedar Ekstasi Diringkus

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
Tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar pil ekstasi berinisial FL (27) warga Perumahan Dosen Unimed Jalan KH Dewantoro Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari tangan tersangka yang diringkus petugas di kawasan Jalan Abdul Hakim Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medan Selayang itu turut disita sejumlah pil ekstasi dan sepeda motor Honda Vario BK 6644 ZAR.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6) mengatakan penangkapan terhadap FL berawal dari laporan informan bahwasanya di Jalan Abdul Hakim akan terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi.

“Menindaklanjuti laporan itu sejumlah petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi sambung Thommy, petugas melihat ada seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, serta gerak-geriknya sangat mencurigakan.

“Petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh tersangka dan di sepeda motornya. Alhasil, dari stang sepeda motor ditemukan 1 plastik klip berisi 9 butir pil ekstasi dengan total berat keseluruhan 4,07 gram,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku narkoba itu milik J (DPO) dan dia yang mengantarkan pesanan pil ekstasi ke pembelinya. FL mengaku sudah 2 tahun menjual barang haram itu. Untuk 1 butirnya tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu. Selanjutnya FL berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Editor ; mangampu sormin

Berita Terkait

Kahiyang Ayu Kunjungi Konjen Jepang, Perkenalkan Pesona Sumut
Yayasan Gerakan Sumut Bergiat Luncurkan Program Beasiswa Pendidikan
Polsek Medan Tembung Siaga di SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman, Tertib dan Tepat Sasaran
Bobby Nasution Kembangkan Pelabuhan Roro Jadi Pusat Distribusi Logistik di Kepulauan Nias
Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama
Sumut Jadi Kontributor Utama, Mentan Ajak Mahasiswa USU Kawal Swasembada Pangan
Ruko Tempat Suku Cadang Mobil di Jalan Semarang Medan Terbakar
Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:46 WIB

Kahiyang Ayu Kunjungi Konjen Jepang, Perkenalkan Pesona Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:39 WIB

Yayasan Gerakan Sumut Bergiat Luncurkan Program Beasiswa Pendidikan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:27 WIB

Polsek Medan Tembung Siaga di SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman, Tertib dan Tepat Sasaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:54 WIB

Bobby Nasution Kembangkan Pelabuhan Roro Jadi Pusat Distribusi Logistik di Kepulauan Nias

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:50 WIB

Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB